Sabtu, 4 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

KPK Kerahkan 12 Jaksa, Hasto Tambah Amunisi Pengacara Jelang Sidang Perdana

Kubu Hasto tidak tinggal diam jelang sidang tersebut. Apalagi, KPK telah lebih dulu mengumumkan bakal mengerahkan 12 orang anggota tim Jaksa Penuntut

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HASTO KRISTIYANTO DITAHAN - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mwngenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sementara itu, kubu Hasto mengkritik KPK yang dianggap terburu-buru dalam memproses perkara ini, dengan pengacara Hasto, Maqdir Ismail, menilai bahwa KPK telah melebihi kewenangannya dalam pelaksanaan kasus ini.

Meski begitu, proses hukum terus berjalan. 

Upaya hukum dari Hasto untuk lepas dari jeratan KPK gagal setelah dua permohonan praperadilan atas dugaan sangkaan kasus yang menjeratnya, ditolak pengadilan. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sementara itu, pihak KPK, melalui juru bicara Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa mereka tetap akan menghadiri sidang praperadilan meskipun perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan. 

"Kami akan mengikuti proses yang ada," kata Tessa, Jumat (7/3/2025).

Baca juga: Marak Kasus Kekerasan Polisi, Amnesty International Desak DPR dan Presiden Evaluasi Polri

Persidangan yang dimulai pada 14 Maret 2025 nanti diperkirakan akan membuka babak baru dalam pengungkapan kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan beberapa tokoh lainnya.

Semua mata kini tertuju pada ruang sidang, yang akan menjadi arena pertempuran hukum yang tak hanya melibatkan politikus, tetapi juga dunia hukum dan keadilan di Indonesia. 

 

 

 

 

 

 

  

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved