Minggu, 5 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

KPK Kerahkan 12 Jaksa, Hasto Tambah Amunisi Pengacara Jelang Sidang Perdana

Kubu Hasto tidak tinggal diam jelang sidang tersebut. Apalagi, KPK telah lebih dulu mengumumkan bakal mengerahkan 12 orang anggota tim Jaksa Penuntut

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HASTO KRISTIYANTO DITAHAN - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mwngenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang perdana kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, semakin dekat. Pada Jumat, 14 Maret 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan memulai sidang perdana untuk Hasto selaku terdakwa kasus tersebut. 

Kubu Hasto tidak tinggal diam jelang sidang tersebut. Apalagi, KPK telah lebih dulu mengumumkan bakal mengerahkan 12 orang anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan dugaan kejahatan korupsi yang dilakukan Hasto. 

Terkini, tim penasihat hukum Hasto yang dipimpin oleh Ronny Talapessy, diperkuat dengan sejumlah advokat profesional non-kepartaian.

"Dalam perjalanan perkara ini, kami juga mendapat dukungan tambahan dari berbagai kalangan, termasuk dukungan untuk tim penasihat hukum," kata Ronny dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

"Mas Hasto menyambut baik hal tersebut dan bahkan Mas Hasto akan menunjuk sejumlah penasihat hukum baru dari kalangan profesional advokat non-kepartaian," imbuhnya.

Baca juga: Komisi VI DPR Sindir Pertamina Soal Pertamax Oplosan: Kalau Oksigen Dikelola, Jangan-jangan Dioplos

Ronny mengatakan advokat yang akan mendampingi Hasto beberapa berasal dari kalangan aktivis HAM. Namun, Ronny belum bisa menyampaikan identitas advokat-advokat dimaksud.

"Tim ini terdiri dari para advokat profesional dan advokat yang juga menjadi aktivis HAM. Informasi lebih lanjut tentang siapa saja tim penasihat hukum yang akan mendampingi di persidangan akan kami sampaikan setelah final pada konferensi pers resmi segera," katanya.

Kasus yang membelit Hasto mencakup dua perkara utama.

Pertama, dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. Dan kedua, dugaan perintangan penyidikan dalam penyidikan kasus Harun Masiku itu sendiri.

Dalam kasus suap, Hasto bersama dengan Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku (buron), dan beberapa pihak lainnya diduga memberikan suap Rp600 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui PAW.

Selain itu, Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan, termasuk dengan memerintahkan seorang penjaga rumahnya untuk membantu Harun Masiku melarikan diri saat proses penangkapan.

Baca juga: Panas, Andre Rosiade dan Rieke Oneng Adu Mulut Usai Ahok Dituduh Banyak Bacot di Kasus Pertamina

Sebelumnya, pihak KPK menyatakan akan menurunkan kekuatan besar untuk menghadapi kasus Hasto ini di persidangan. 

Sebanyak 12 jaksa penuntut umum (JPU) akan terlibat dalam sidang yang akan digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Para jaksa KPK itu di antaranya Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, dan Nur Haris Arhadi, yang akan memimpin jalannya persidangan.

Sidang ini menjadi sorotan besar karena berpotensi membuka tabir lebih dalam mengenai politik praktis di Indonesia, terutama terkait dengan pengurusan PAW yang kontroversial.

Sementara itu, kubu Hasto mengkritik KPK yang dianggap terburu-buru dalam memproses perkara ini, dengan pengacara Hasto, Maqdir Ismail, menilai bahwa KPK telah melebihi kewenangannya dalam pelaksanaan kasus ini.

Meski begitu, proses hukum terus berjalan. 

Upaya hukum dari Hasto untuk lepas dari jeratan KPK gagal setelah dua permohonan praperadilan atas dugaan sangkaan kasus yang menjeratnya, ditolak pengadilan. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sementara itu, pihak KPK, melalui juru bicara Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa mereka tetap akan menghadiri sidang praperadilan meskipun perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan. 

"Kami akan mengikuti proses yang ada," kata Tessa, Jumat (7/3/2025).

Baca juga: Marak Kasus Kekerasan Polisi, Amnesty International Desak DPR dan Presiden Evaluasi Polri

Persidangan yang dimulai pada 14 Maret 2025 nanti diperkirakan akan membuka babak baru dalam pengungkapan kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan beberapa tokoh lainnya.

Semua mata kini tertuju pada ruang sidang, yang akan menjadi arena pertempuran hukum yang tak hanya melibatkan politikus, tetapi juga dunia hukum dan keadilan di Indonesia. 

 

 

 

 

 

 

  

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved