Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
KPK Kerahkan 12 Jaksa, Hasto Tambah Amunisi Pengacara Jelang Sidang Perdana
Kubu Hasto tidak tinggal diam jelang sidang tersebut. Apalagi, KPK telah lebih dulu mengumumkan bakal mengerahkan 12 orang anggota tim Jaksa Penuntut
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang perdana kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, semakin dekat. Pada Jumat, 14 Maret 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan memulai sidang perdana untuk Hasto selaku terdakwa kasus tersebut.
Kubu Hasto tidak tinggal diam jelang sidang tersebut. Apalagi, KPK telah lebih dulu mengumumkan bakal mengerahkan 12 orang anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan dugaan kejahatan korupsi yang dilakukan Hasto.
Terkini, tim penasihat hukum Hasto yang dipimpin oleh Ronny Talapessy, diperkuat dengan sejumlah advokat profesional non-kepartaian.
"Dalam perjalanan perkara ini, kami juga mendapat dukungan tambahan dari berbagai kalangan, termasuk dukungan untuk tim penasihat hukum," kata Ronny dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
"Mas Hasto menyambut baik hal tersebut dan bahkan Mas Hasto akan menunjuk sejumlah penasihat hukum baru dari kalangan profesional advokat non-kepartaian," imbuhnya.
Baca juga: Komisi VI DPR Sindir Pertamina Soal Pertamax Oplosan: Kalau Oksigen Dikelola, Jangan-jangan Dioplos
Ronny mengatakan advokat yang akan mendampingi Hasto beberapa berasal dari kalangan aktivis HAM. Namun, Ronny belum bisa menyampaikan identitas advokat-advokat dimaksud.
"Tim ini terdiri dari para advokat profesional dan advokat yang juga menjadi aktivis HAM. Informasi lebih lanjut tentang siapa saja tim penasihat hukum yang akan mendampingi di persidangan akan kami sampaikan setelah final pada konferensi pers resmi segera," katanya.
Kasus yang membelit Hasto mencakup dua perkara utama.
Pertama, dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. Dan kedua, dugaan perintangan penyidikan dalam penyidikan kasus Harun Masiku itu sendiri.
Dalam kasus suap, Hasto bersama dengan Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku (buron), dan beberapa pihak lainnya diduga memberikan suap Rp600 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui PAW.
Selain itu, Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan, termasuk dengan memerintahkan seorang penjaga rumahnya untuk membantu Harun Masiku melarikan diri saat proses penangkapan.
Baca juga: Panas, Andre Rosiade dan Rieke Oneng Adu Mulut Usai Ahok Dituduh Banyak Bacot di Kasus Pertamina
Sebelumnya, pihak KPK menyatakan akan menurunkan kekuatan besar untuk menghadapi kasus Hasto ini di persidangan.
Sebanyak 12 jaksa penuntut umum (JPU) akan terlibat dalam sidang yang akan digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Para jaksa KPK itu di antaranya Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, dan Nur Haris Arhadi, yang akan memimpin jalannya persidangan.
Sidang ini menjadi sorotan besar karena berpotensi membuka tabir lebih dalam mengenai politik praktis di Indonesia, terutama terkait dengan pengurusan PAW yang kontroversial.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.