UU TNI Bakal Direvisi, Pepabri Yakin Dwi Fungsi ABRI Tidak Akan Muncul Lagi
Agum menanggapi munculnya kecurigaan di masyarakat terkait rencana revisi UU TNI, yang dinilai dapat menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Purnawirawan ABRI (Pepabri) Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, menanggapi munculnya kecurigaan di masyarakat terkait rencana revisi Undang-Undang (UU) TNI, yang dinilai dapat menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI.
Dia menegaskan, Pepabri sangat konsen terhadap masalah ini dan meyakini bahwa dwi fungsi ABRI tidak akan pernah terjadi lagi.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI pada Senin (10/3/2025).
"Pepabri sangat konsen masalah ini, dan Pepabri menyatakan tidak akan pernah terjadi kembali ke dwi fungsi ABRI," kata Agum Gumelar, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Lantas, Agum menjelaskan apa yang dimaksud dengan dwi fungsi ABRI dan bagaimana peran ABRI dalam proses kemerdekaan Indonesia.
Dia menjelaskan, bahwa saat bangsa ini merdeka, ABRI bersama seluruh elemen bangsa lainnya turut berperan dalam memerdekakan negara ini.
Setelah kemerdekaan tercapai, ABRI ikut serta dalam menentukan arah bangsa ke depan.
"Begini, ketika bangsa ini merdeka, ABRI bersama seluruh elemen bangsa lainnya merasa telah bersama-sama memerdekakan bangsa ini. Ketika bangsa ini telah merdeka, maka bersepakat komponen yang berperan memerdekakan bangsa ini untuk menentukan apa yang akan dicapai setelah kita merdeka," ujar Agum.
Lebih lanjut, Agum menjelaskan bahwa hakikat dari dwi fungsi ABRI adalah peran ABRI dalam menentukan arah bangsa bersama dengan kekuatan sosial politik lainnya untuk membawa bangsa ini menuju tujuan nasional.
"Itu hakikat dwi fungsi ABRI," ujarnya.
Namun, Agum mengatakan dalam perjalanannya, konsep dwi fungsi ini disebutnya sebagai penugaskaryaan, yaitu penempatan personel TNI/ABRI di posisi sipil.
Menurut Agum, penugaskaryaan ini bukanlah dwi fungsi, dan ada ketentuan yang harus dipatuhi dalam penugaskaryaan.
"Penugaskaryaan ini ada ketentuannya yang kita patuhi, penugaskaryaan ini harus berdasarkan permintaan. Tanpa permintaan, tidak ada itu penugaskaryaan," ucap Agum.
Agum memberikan contoh terkait mekanisme penugaskaryaan.
Misalnya, jika ada aspirasi dari masyarakat di suatu kabupaten yang menginginkan bupati dari unsur ABRI, maka aspirasi ini akan disampaikan melalui jalur teritorial.
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
![]() |
---|
Pakar Hukum Tata Negara: UU TNI Tidak Memenuhi Syarat Dibentuk Melalui Mekanisme Carry Over |
![]() |
---|
MK Lagi-lagi Tolak Gugatan UU TNI, Mahasiswa Dinilai Tak Punya Hak Menggugat |
![]() |
---|
Hakim MK Minta Pemerintah dan DPR Buktikan Partisipasi Masyarakat dalam Proses Revisi UU TNI |
![]() |
---|
MK Gelar Sidang Lanjutan Uji Materi UU TNI, DPR dan Pemerintah Dijadwalkan Beri Keterangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.