Revisi UU TNI
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut UU TNI Cepat Dibahas dan Disahkan DPR Karena Dorongan Presiden
Violla mengatakan revisi UU TNI ini memang diinisiasi DPR untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) lebih cepat dibahas dan disahkan oleh DPR karena dorongan Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu ditegaskan oleh para pemohon uji materiil UU TNI yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil pada sidang di Mahkamah Konsitusi (MK), Selasa (27/5/2025).
“Kenapa undang-undang ini bisa lebih cepat untuk dibahas dan juga disahkan? Karena ada dorongan dari presiden,” ujar Raden Violla Reininda Hafidz selaku kuasa hukum para pemohon.
Lebih lanjut, Violla mengatakan revisi UU TNI ini memang diinisiasi DPR untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Namun presiden dalam hal ini berperan untuk mendorong agar Rancangan UU TNI tersebut disahkan.
“Presiden yang memiliki dorongan yang lebih tinggi agar undang-undang ini tetap disahkan,” tuturnya.
Para pemohon perkara ini berasal dari YLBHI, Imparsial, Kontras, serta tiga individu: Inayah WD Rahman, Eva Nurcahyani, dan Fatiah Maulidiyanty.
Mereka menilai pembentukan UU TNI yang baru tidak sesuai dengan aturan pembentukan undang-undang menurut UUD 1945.
Mereka menyebut revisi UU TNI tak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan juga bukan bagian dari daftar prioritas pemerintah sampai 2029.
UU ini juga tak termasuk dalam daftar RUU "carry over" yang sah, karena tak ada kesepakatan antara DPR, Presiden, dan/atau DPD untuk memasukkannya kembali ke prolegnas.
Proses pembahasan undang-undang ini pun dinilai tertutup dan minim partisipasi publik. Dokumen seperti naskah akademik dan DIM tidak bisa diakses publik.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan pembentukan UU TNI tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.
Mereka juga minta agar UU TNI sebelumnya kembali berlaku.
Selain itu, mereka juga mengajukan permohonan provisi agar pemberlakuan UU TNI ditunda sementara hingga ada putusan final MK.
Ini karena mereka menilai UU tersebut sudah mulai dijalankan, seperti perpanjangan masa dinas KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, serta keterlibatan TNI AD dalam program Makanan Bergizi Gratis.
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.