Senin, 6 Oktober 2025

Revisi UU TNI

Koalisi Masyarakat Sipil Sebut UU TNI Cepat Dibahas dan Disahkan DPR Karena Dorongan Presiden

Violla mengatakan revisi UU TNI ini memang diinisiasi DPR untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG UU TNI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang pengujian gugatan terkait Undang-undang TNI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/5/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 11 perkara perihal Pengujian Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) lebih cepat dibahas dan disahkan oleh DPR karena dorongan Presiden Prabowo Subianto. 

Hal itu ditegaskan oleh para pemohon uji materiil UU TNI yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil pada sidang di Mahkamah Konsitusi (MK), Selasa (27/5/2025). 

“Kenapa undang-undang ini bisa lebih cepat untuk dibahas dan juga disahkan? Karena ada dorongan dari presiden,” ujar Raden Violla Reininda Hafidz selaku kuasa hukum para pemohon. 

Lebih lanjut, Violla mengatakan revisi UU TNI ini memang diinisiasi DPR untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Namun presiden dalam hal ini berperan untuk mendorong agar Rancangan UU TNI tersebut disahkan.

“Presiden yang memiliki dorongan yang lebih tinggi agar undang-undang ini tetap disahkan,” tuturnya.

Para pemohon perkara ini berasal dari YLBHI, Imparsial, Kontras, serta tiga individu: Inayah WD Rahman, Eva Nurcahyani, dan Fatiah Maulidiyanty. 

Mereka menilai pembentukan UU TNI yang baru tidak sesuai dengan aturan pembentukan undang-undang menurut UUD 1945.

Mereka menyebut revisi UU TNI tak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan juga bukan bagian dari daftar prioritas pemerintah sampai 2029. 

UU ini juga tak termasuk dalam daftar RUU "carry over" yang sah, karena tak ada kesepakatan antara DPR, Presiden, dan/atau DPD untuk memasukkannya kembali ke prolegnas.

Proses pembahasan undang-undang ini pun dinilai tertutup dan minim partisipasi publik. Dokumen seperti naskah akademik dan DIM tidak bisa diakses publik.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan pembentukan UU TNI tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.

Mereka juga minta agar UU TNI sebelumnya kembali berlaku.

Selain itu, mereka juga mengajukan permohonan provisi agar pemberlakuan UU TNI ditunda sementara hingga ada putusan final MK. 

Ini karena mereka menilai UU tersebut sudah mulai dijalankan, seperti perpanjangan masa dinas KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, serta keterlibatan TNI AD dalam program Makanan Bergizi Gratis.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved