Jumat, 3 Oktober 2025

UU TNI Bakal Direvisi, Pepabri Yakin Dwi Fungsi ABRI Tidak Akan Muncul Lagi

Agum menanggapi munculnya kecurigaan di masyarakat terkait rencana revisi UU TNI, yang dinilai dapat menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI. 

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
REVISI UU TNI - Ketua Umum Persatuan Purnawirawan ABRI (Pepabri) Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, menanggapi munculnya kecurigaan di masyarakat terkait rencana revisi Undang-Undang (UU) TNI yang dinilai dapat menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI. Ia menegaskan, Pepabri sangat konsen terhadap masalah ini dan meyakini bahwa dwi fungsi ABRI tidak akan pernah terjadi lagi. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam) 

"Aspirasi masyarakat di situ menginginkan bupatinya dari unsur ABRI, maka disampaikan aspirasi ini melalui jalur teritorial, kemudian oleh Korem disampaikan ke Kodam, kemudian disampaikan ke Mabes," ujarnya.

Lebih lanjut, Agum menjelaskan bahwa penugaskaryaan ini berdasarkan permintaan masyarakat yang disampaikan melalui jalur yang tepat, dan kemudian dilakukan seleksi ketat untuk mencari personel ABRI yang paling tepat untuk memenuhi harapan masyarakat.

Namun, Agum menyoroti bahwa pada masa Orde Baru, terjadi penyimpangan dari prinsip penugaskaryaan yang berdasarkan permintaan. 

"Di zaman Orde Baru terjadi penyimpangan, permintaan yang tadi menjadi dasar penugasan seorang perwira ABRI di instansi sipil itu direkayasa," katanya.

Agum menekankan bahwa pendekatan yang terjadi di masa Orde Baru lebih mengarah pada pendekatan kesejahteraan, yang kemudian berpotensi menciptakan masalah. 

Dia pun berharap agar proses ini dipertimbangkan dengan matang untuk menghindari prasangka negatif yang dapat muncul di masyarakat.

"Pertimbangkan dengan matang, tentunya untuk dalam rangka menghilangkan prasangka," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved