UU TNI Bakal Direvisi, Pepabri Yakin Dwi Fungsi ABRI Tidak Akan Muncul Lagi
Agum menanggapi munculnya kecurigaan di masyarakat terkait rencana revisi UU TNI, yang dinilai dapat menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI.
"Aspirasi masyarakat di situ menginginkan bupatinya dari unsur ABRI, maka disampaikan aspirasi ini melalui jalur teritorial, kemudian oleh Korem disampaikan ke Kodam, kemudian disampaikan ke Mabes," ujarnya.
Lebih lanjut, Agum menjelaskan bahwa penugaskaryaan ini berdasarkan permintaan masyarakat yang disampaikan melalui jalur yang tepat, dan kemudian dilakukan seleksi ketat untuk mencari personel ABRI yang paling tepat untuk memenuhi harapan masyarakat.
Namun, Agum menyoroti bahwa pada masa Orde Baru, terjadi penyimpangan dari prinsip penugaskaryaan yang berdasarkan permintaan.
"Di zaman Orde Baru terjadi penyimpangan, permintaan yang tadi menjadi dasar penugasan seorang perwira ABRI di instansi sipil itu direkayasa," katanya.
Agum menekankan bahwa pendekatan yang terjadi di masa Orde Baru lebih mengarah pada pendekatan kesejahteraan, yang kemudian berpotensi menciptakan masalah.
Dia pun berharap agar proses ini dipertimbangkan dengan matang untuk menghindari prasangka negatif yang dapat muncul di masyarakat.
"Pertimbangkan dengan matang, tentunya untuk dalam rangka menghilangkan prasangka," pungkasnya.
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
![]() |
---|
Pakar Hukum Tata Negara: UU TNI Tidak Memenuhi Syarat Dibentuk Melalui Mekanisme Carry Over |
![]() |
---|
MK Lagi-lagi Tolak Gugatan UU TNI, Mahasiswa Dinilai Tak Punya Hak Menggugat |
![]() |
---|
Hakim MK Minta Pemerintah dan DPR Buktikan Partisipasi Masyarakat dalam Proses Revisi UU TNI |
![]() |
---|
MK Gelar Sidang Lanjutan Uji Materi UU TNI, DPR dan Pemerintah Dijadwalkan Beri Keterangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.