Sabtu, 4 Oktober 2025

UU TNI

MK Gelar Sidang Lanjutan Uji Materi UU TNI, DPR dan Pemerintah Dijadwalkan Beri Keterangan

MK gelar sidang uji UU TNI, DPR & Presiden beri keterangan soal perluasan peran militer dan potensi ancaman terhadap supremasi sipil.

|
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
GEDUNG MAHKAMAH KONSTITUSI - Para hakim Mahkamah Konstitusi memimpin sidang lanjutan uji materi UU TNI, Senin (23/6/2025), dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Senin (23/6/2025). 

Dalam sidang kali ini, DPR dan Pemerintah dijadwalkan menyampaikan keterangan resmi mereka di hadapan majelis hakim konstitusi.

Setidaknya lima perkara uji formil dan materiil yang berkaitan dengan revisi UU TNI akan disidangkan secara paralel pada pagi hari.

Agenda utamanya adalah mendengarkan keterangan dari pihak DPR dan Presiden. 

Perkara itu terdaftar dengan nomor 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025. 

Baca juga: Lima Gugatan Uji Formil UU TNI Masuk Tahap Pemeriksaan, DPR dan Pemerintah Diminta Siapkan Jawaban

Para pemohon dalam perkara-perkara itu berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi, mahasiswa lintas universitas, hingga organisasi masyarakat sipil seperti YLBHI, KontraS, Imparsial, dan LBH Jakarta.

Gugatan terhadap UU TNI ini diajukan dengan alasan proses pembentukannya yang dinilai tidak memenuhi prinsip partisipasi publik dan dilakukan secara tertutup. 

Selain itu, para pemohon juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU hasil revisi yang dianggap berpotensi mengancam supremasi sipil, seperti perluasan wewenang militer dalam operasi militer selain perang (OMSP), serta penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

MK sebelumnya telah menyatakan lima dari sebelas permohonan uji materi terhadap UU TNI tidak memenuhi syarat formil karena tidak mampu membuktikan legal standing. 

“Pada bagian kedudukan hukum hanya menjelaskan mengenai kerugian para pemohon sebagai masyarakat sipil dan mahasiswa yang kesulitan dalam mengakses informasi mengenai proses pembentukan Undang-Undang 3 2025,” ujar hakim Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (6/6/2025).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved