Akademisi: Pembahasan RUU Harusnya Dilakukan Secara Terbuka, Jika Tertutup Pasti Bermasalah
Ali mengomentari Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri, TNI, dan Kejaksaan yang tengah menjadi perbincangan publik.
Kewenangan penyadapan rawan disalahgunakan dan melanggar HAM
Masuknya militer dalam penegakan hukum dan pemulihan aset dinilai menimbulkan masalah
Penerapan asas dominus litis dalam kasus penegakan hukum memberikan konsekuensi bahwa pengendalian kebijakan penuntutan di suatu negara harus dilakukan di bawah satu tangan, yakni Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi.
Beberapa masalah yang disorot dalam revisi RUU Kepolisian
Amnesty International Indonesia mengungkap sejumlah pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal pertama yakni Pasal 14 Ayat 1 huruf b yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan di ruang siber.
Hal ini dinilai akan mengakibatkan pembatasan akses internet yang dapat berujung pada pembatasan kebebasan berekspresi yang berlebihan.
Masih Pasal 14, namun kali ini ayat 1 huruf o yang memberikan kewenangan polisi melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai penyadapan.
Kemudian, Pasal 16A yang memberikan kewenangan polisi melakukan penggalangan intelijen.
Ini dinilai akan menimbulkan pelanggaran hak privasi warga karena belum ada mekanisme pengawasan dan batas yang diatur lebih lanjut.
Pendaftar TNI Mencapai 107 Ribu Orang, KSAD Buka Jalur Aduan WA: Masuk Tak Perlu Ordal |
![]() |
---|
Menyaksikan Langsung Tank Harimau Milik TNI Angkatan Darat di TNI Fair 2025 |
![]() |
---|
TNI AD: Sidang Kopda F dan Serka N dalam Kasus Tewasnya Kepala Cabang Bank BUMN Digelar Terbuka |
![]() |
---|
Jarak Jangkau, Alasan TNI Simpan Rudal Balistik Khan di Kawasan Kalimantan Timur |
![]() |
---|
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak: Jadi Prajurit TNI AD Tak Perlu Orang Dalam, Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.