Sabtu, 4 Oktober 2025

Akademisi: Pembahasan RUU Harusnya Dilakukan Secara Terbuka, Jika Tertutup Pasti Bermasalah 

Ali mengomentari Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri, TNI, dan Kejaksaan yang tengah menjadi perbincangan publik.

HO/IST
PEMBAHASAN RUU - Seminar bertajuk "Memperluas Kewenangan Vs Memperkuat Pengawasan (Kritik RUU POLRI, RUU TNI, dan RUU Kejaksaan)" yang diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Jumat (28/2/2025). 

Kewenangan penyadapan rawan disalahgunakan dan melanggar HAM

Masuknya militer dalam penegakan hukum dan pemulihan aset dinilai menimbulkan masalah

Penerapan asas dominus litis dalam kasus penegakan hukum memberikan konsekuensi bahwa pengendalian kebijakan penuntutan di suatu negara harus dilakukan di bawah satu tangan, yakni Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi.

Beberapa masalah yang disorot dalam revisi RUU Kepolisian

Amnesty International Indonesia mengungkap sejumlah pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal pertama yakni Pasal 14 Ayat 1 huruf b yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan di ruang siber.

Hal ini dinilai akan mengakibatkan pembatasan akses internet yang dapat berujung pada pembatasan kebebasan berekspresi yang berlebihan.

Masih Pasal 14, namun kali ini ayat 1 huruf o yang memberikan kewenangan polisi melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai penyadapan.

Kemudian, Pasal 16A yang memberikan kewenangan polisi melakukan penggalangan intelijen.

Ini dinilai akan menimbulkan pelanggaran hak privasi warga karena belum ada mekanisme pengawasan dan batas yang diatur lebih lanjut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved