Selasa, 7 Oktober 2025

Daftar 8 Calon Bupati dan Wali Kota di Bengkulu Dipanggil KPK Terkait Kasus Rohidin Mersyah

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil delapan calon bupati dan wali kota di Provinsi Bengkulu.

Penulis: Hasanudin Aco
Tribunnews/Irwan Rismawan
CALON BUPATI DIPERIKSA - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah di Gedung KPK Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021). Terkait kasusnya 8 calon bupati dan wali kota diperiksa. 

KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.

Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke Rutan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved