Senin, 6 Oktober 2025

Daftar 8 Calon Bupati dan Wali Kota di Bengkulu Dipanggil KPK Terkait Kasus Rohidin Mersyah

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil delapan calon bupati dan wali kota di Provinsi Bengkulu.

Penulis: Hasanudin Aco
Tribunnews/Irwan Rismawan
CALON BUPATI DIPERIKSA - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah di Gedung KPK Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021). Terkait kasusnya 8 calon bupati dan wali kota diperiksa. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan calon bupati dan wali kota di Provinsi Bengkulu yang ikut Pilkada 2024.

Pemanggilan oleh KPK pada Rabu (26/2/2025)  itu terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Bengkulu," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (26/2/2025), dikutip dari Kompas.TV.

Delapan calon bupati dan wali kota yang dipanggil KPK adalah :

  1. Rachmat Riyanto (calon Bupati Bengkulu Tengah tahun 2024)
  2. Arie Septia Adinata (calon Bupati Bengkulu Utara tahun 2024)
  3. Choirul Huda selaku calon Bupati Mukomuko tahun 2024)
  4. Zurdi Nata (calon Bupati Kepahiang tahun 2024)
  5. Syamsul Effendi (calon Bupati Rejang Lebong tahun 2024/Baplu DPD II Golkar Rejang Lebong)
  6. Benny Suharto (calon Wali Kota Bengkulu tahun 2024)
  7. Gusnan Mulyadi (calon Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024)
  8. Azhari (calon Bupati Lebong tahun 2024) 

KPK juga memanggil Kasi Biro Kesra Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu Desi Yulita Harisanti.

Sebelumnya KPK Panggil Kepala Sekolah dan DPRD

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya memanggil  5 Kepala Sekolah dan 3 Anggota DPRD

Pemeriksaan dilakukan di dua tempat, yaitu di Gedung Merah Putih KPK, dan kantor BPKP Bengkulu.

Di kantor BPKP Bengkulu pekan lalu penyidik KPK memanggil Eka Pariyantini, Kepala Sekolah SMAN 4 Bengkulu Tengah; Alpauzi Harianto, Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Bengkulu; Manogu Sinabutar, Kepala Sekolah SMAN 7 Kota Bengkulu; Andri Heryanto, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kepahiang; dan Feri Irawan Kepala, Sekolah SMA Negeri 1 Mukomuko.

Kemudian Sumardi anggota DPRD Provinsi Bengkulu; Samsul Aswajar, anggota DPRD Kabupaten Seluma; dan Dodi Martian, anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan.

Sementara di Gedung KPK, penyidik memanggil saksi Nurul Hasanah selaku swasta.

Kasus Rohidin Mersyah

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. 

Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri1 dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved