Berkutat P-19, Korban Pemalsuan Risalah RUPSLB BSB Pertanyakan Keseriusan Jaksa
Perkara kasus pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) masih belum dinyatakan P-21.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara kasus pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) masih belum dinyatakan P-21.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan berkas perkara tidak lengkap alias P-19.
Korban pemalsuan dokumen Mulyadi Mustofa mengatakan JPU harus menunjukkan sikap profesional karena P-19 yang berlarut-larut.
Hal itu sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2020 dan Pedoman Penanganan Tindak Pidana Umum Kejagung telah diatur bahwa penetapan status P19 hanya bisa dilakukan satu kali.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa apabila masih belum memenuhi syarat, kejaksaan diwajibkan memanggil penyidik untuk melakukan koordinasi dan bukan menerbitkan kembali P-19.
"Sementara dalam kasus ini Kejati Sumsel mengembalikan berkas untuk kedua kalinya dengan alasan belum lengkap. Hal ini melawan Surat Edaran dari Jaksa Agung sendiri," ujarnya dalam keterangan Selasa (25/2/2025).
"Padahal ini kasus yang sangat sederhana dan telah diusut selama lebih dari satu tahun," imbuhnya.
Mulyadi menyoroti yang dilakukan Kejati Sumsel karena terus menolak berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Bareskrim Polri.
Padahal, ia selaku korban hanya berharap agar para pelaku yang bertanggung jawab dalam kasus pemalsuan itu dapat diproses secara hukum dengan ketentuan yang ada.
Mulyadi menilai langkah yang dilakukan oleh kejaksaan tersebut hanya membuat kasus yang dialaminya menjadi terkatung-katung tanpa ada penyelesaian hukum yang pasti.
"Rasanya ada logika yang tidak masuk akal jika proses menuju P-21 oleh jaksa ini penuh dengan drama. Saya berharap kasus ini segera diproses sesuai ketentuan Hukum yang ada," jelasnya.
Lebih lanjut, Mulyadi mendesak Kejati Sumsel melakukan koordinasi dengan penyidik dan turut dihadiri oleh Jamwas Kejagung beserta Karowassidik demi menuntaskan perkara itu.
Ia juga meminta agar Jamwas Kejagung ikut memberikan asistensi dalam proses gelar perkara antara penyidik dan jaksa peneliti. Agar dapat melihat fakta penyidikan, sesuai keterangan saksi, Ahli serta bukti-bukti hasil penyidikan.
"Sehingga hasilnya bisa di pertanggungjawabkan secara kelembagaan oleh Mabes Polri dan Kajagung. Jangan sampai No Viral No Justice," pungkasnya.
Penjelasan polisi soal duduk perkara kasus
Kejagung Pastikan Tak Lagi Wakili Wapres Gibran dalam Sidang Gugatan Ijazah di PN Jakpus |
![]() |
---|
Kejagung Sita Aset Tanah Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kasus TPPU, Nilainya Rp 35 Miliar |
![]() |
---|
Kejagung Beberkan Alasan Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran: Penggugat Sebut Gugatan Bersifat Pribadi |
![]() |
---|
Mediasi Lisa Mariana - Ridwan Kamil Digelar Selasa Pekan Depan |
![]() |
---|
Update Pengejaran Riza Chalid, Polri Telah Kirim Permintaan Red Notice Kejagung ke Markas Interpol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.