Senin, 29 September 2025

Ketua HMI Cabang Bogor Desak Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Segera Eksekusi Silfester Matutina

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta didesak segera melaksanakan eksekusi terhadap Silfester Matutina

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Wahyu Aji
HandOut/IST
SILFESTER MATUTINA - Ketua Umum HMI Cabang Bogor Fathan Putra Mardela. Dia mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera melaksanakan eksekusi terhadap Silfester Matutina, terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusf Kalla yang telah divonis inkracht sejak 2019. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum HMI Cabang Bogor Fathan Putra Mardela mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera melaksanakan eksekusi terhadap Silfester Matutina, terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang telah divonis inkracht sejak 2019.

“Tidak ada alasan lagi bagi Kejaksaan untuk menunda. Putusan terhadap Silfester Matutina sudah berkekuatan hukum tetap dan harus segera dieksekusi. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan siapa pun,” kata Fathan dalam keterangan tertulis dikutip Senin (15/9/2025).

Fathan menilai, lambannya eksekusi putusan pengadilan menimbulkan dugaan adanya kejanggalan serius. 

“Kalau jaksa tidak melaksanakan putusan, ini bisa dianggap sebagai obstruction of justice. Eksekusi adalah kewajiban, bukan pilihan,” ujarnya.

Silfester Matutina didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Kasus ini sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap sejak 2019, tetapi eksekusi penahanannya sempat tertunda selama bertahun-tahun. 

Kasus ini bermula dari orasi Silfester Matutina pada 15 Mei 2017,yang menuduh Jusuf Kalla sebagai akar masalah bangsa dan menggunakan isu rasis untuk memenangkan pasangan Anies-Sandi dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

Tim kuasa hukum Jusuf Kalla akhirnya melaporkan Silfester ke polisi pada 2017.

Di 2019, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Silfester dan dia divonis 1 tahun 6 bulan penjara menjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Meski vonis sudah dijatuhkan majelis hakim, Silfester belum kunjung menjalani hukuman penahanan.

Hal ini menimbulkan tanda tanya publik dan mendapat desakan dari berbagai pihak, termasuk Roy Suryo dan beberapa aktivis. Mereke mendesak agar Kejaksaan DKI segera mengeksekusi putusan tersebut.

Di Agustus 2025, Silfester mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun permohonan tersebut ditolak.

Di masa pemerintahan Jokowi, Silfester diangkat sebagai Komisaris Independen BUMN ID Food oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan mengisi jabatan tersebut pada Maret 2025. 

Evaluasi Kinerja Kajati DKI Jakarta

Karena lamban mengeksekusi hukuman terhadap Silfester, Fathan Putra Mardela meminta Jaksa Agung agar segera mengevaluasi bahkan mencopot Kajati DKI Jakarta jika terbukti lalai. 

“Jaksa Agung harus bertindak tegas. Kasus ini menjadi ukuran apakah Kejaksaan benar-benar konsisten menegakkan hukum atau tidak,” kata Fathan.

Fathan juga mengingatkan pentingnya arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai supremasi hukum.

Baca juga: Ditanya Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Justru Tunjuk Kejari Jaksel

“Presiden sudah jelas menyatakan hukum harus tegak tanpa pandang bulu. Karena itu, eksekusi terhadap Silfester Matutina harus segera dilakukan demi keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.(tribunnews/fin)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan