Pemerintah dan Lembaga Penegak Hukum Diharapkan Segera Menindak Praktik Mafia Tanah
Dia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus-modus yang dapat merugikan mereka, terutama terkait dengan perubahan kepemilikan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bersama lembaga penegak hukum diharapkan dapat segera merespons dan menindak tegas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Dalam beberapa kasus yang terjadi di berbagai daerah, terdapat dugaan keterlibatan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang menyebabkan kerugian bagi pemilik tanah dan aset.
Ketua Relawan Komando Prabowo-Rakabuming (Koprabu), Purwanto M Ali, menyampaikan pentingnya langkah responsif dari pihak Kementerian ATR/BPN, Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam menangani masalah ini.
"Kami berharap kepada para pemangku kepentingan seperti Kementerian ATR/BPN, Kepolisian dan KPK segera bertindak responsif dan tegas untuk melindungi kepentingan para korban praktik mafia tanah," ujar Purwanto M Ali kepada wartawan, Minggu (23/2/2025).
Dia menyebutkan bahwa banyak laporan yang diterima oleh pihaknya terkait sengketa tanah yang diduga melibatkan individu-individu tertentu.
Salah satu kasus yang dilaporkan melibatkan seorang berinisial SS, dengan nilai sengketa yang cukup besar. Terkait hal ini, Purwanto menegaskan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan.
Baca juga: Warga Gembira Kades Kohod jadi Tersangka, Tapi Pagar Laut di Tangerang Masih Ada
Dalam beberapa kasus yang disebutkan, ada dugaan adanya pemalsuan dokumen atau perubahan status kepemilikan tanah yang tanpa sepengetahuan pemilik sah. Salah satu contohnya adalah peralihan hak atas aset milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur di Cilandak, Jakarta Selatan, yang kini tercatat sebagai milik perusahaan milik SS.
Selain itu, ada juga laporan terkait sengketa tanah milik almarhum Kolonel (Purn) TNI Aloysius Sugianto di Menteng, Jakarta Pusat, serta beberapa kasus lainnya yang masih berproses di pengadilan.
Dia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus-modus yang dapat merugikan mereka, terutama terkait dengan perubahan kepemilikan tanah yang tidak sesuai prosedur.
Dia juga mengimbau agar masyarakat terus melaporkan kasus-kasus yang mencurigakan agar segera mendapatkan perhatian dan penanganan dari pihak berwenang.
Baca juga: Menteri Nusron Sanksi 6 Pegawai BPN Terlibat Kasus Pagar Laut Bekasi: 5 Orang Dicopot, 1 Dipecat
Baca juga: Menteri Nusron: Tidak Benar SHGB di Sepanjang Pagar Laut Tangerang Batal Dicabut
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Nusron Wahid, memperingatkan keras mafia tanah dan menyatakan siap menyerahkan oknum yang terlibat langsung kepada aparat penegak hukum.
Dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Pertanahan 2024 di Grand Mercure, Jakarta, pada 14 November 2024, Nusron menegaskan bahwa jika ada aparatur negara yang terlibat, ia tidak segan untuk menghadapkannya ke hukum.
"Ini adalah peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam mafia tanah. Jika menyangkut aparatur negara, terutama dari Kementerian ATR/BPN, saya tidak akan segan-segan. Bukan orang lain yang akan menghantarkan kepada aparat penegak hukum, tapi saya sendiri," ujarnya saat memberikan sambutan.
Nusron mengungkapkan, kementeriannya telah mengidentifikasi akar masalah sengketa pertanahan, termasuk keterlibatan oknum internal ATR/BPN.
Ia juga menyoroti peran pihak eksternal seperti kepala desa, notaris, dan pihak lain yang mendukung praktik mafia tanah. Untuk mengatasi hal ini, Nusron menekankan pentingnya memperbaiki sistem internal dan meningkatkan integritas SDM di BPN.
Nusron mengajak berbagai instansi terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan, BIN, Kementerian Pertahanan, dan Mahkamah Agung untuk bekerja sama dalam pemberantasan mafia tanah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.