Rabu, 1 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Warga Gembira Kades Kohod jadi Tersangka, Tapi Pagar Laut di Tangerang Masih Ada

Meski begitu, dari pantauan Tribunnews.com di pesisir laut Desa Kohod, rupanya masih terdapat beberapa pagar bambu yang berbaris menyamping hingga

|
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PAGAR LAUT TANGERANG - Sejumlah bambu pagar laut membentuk kavling masih berdiri di pesisir laut Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (19/2/2025). Sementara, Kepala Desa Kohod, Arsin bin Alip, telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen atas sertifikat lahan di wilayah tersebut, oleh Bareskrim Polri.  

Laporan khusus tim Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arsin bin Asip, Kepala Desa (Kades) Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang.

Tak hanya Arsin, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang.

Ketiganya, yaitu Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.

Merespons hal tersebut, sejumlah warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang mengaku bahagia mengetahui kabar tersebut.

Khaerudin (40), satu di antara beberapa warga Desa Kohod yang berprofesi sebagai nelayan ini mengungkapkan kegembiraannya setelah mendengar kabar yang telah ditunggu-tunggu para warga sejak awal kemunculan kasus pagar di laut Tangerang ini.

Ia menyebut, banyak warga yang menginginkan Kades Kohod Arsin segera ditahan setelah penetapannya sebagai tersangka.

Baca juga: Hasto Tak Menyesal Meski Akhirnya Ditahan, Justru Tantang KPK Periksa Keluarga Jokowi

Namun demikian, warga yang saat ditemui mengenakan kaus berkerah warna hijau itu mengatakan, ia memahami ada proses hukum yang masih berjalan terhadap Arsin.

"Kalau kami sih ya sebagai nelayan sangat senang dan mengapresiasi Bareskrim ya. Alhamdulillah sekarang statusnya sudah tersangka. Kalau masyarakat banyaknya ingin langsung Arsin ditahan. Tapi kan yang namanya proses hukum kan," kata Khaerudin, saat ditemui Tribunnews.com, Rabu (19/2/2025).

Khaerudin kemudian mengungkit-ungkit hal yang diduga dilakukan Arsin terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus pagar di laut.

Ia menyayangkan soal jual-beli lahan di wilayah laut tersebut diduga dilakukan Arsin. Padahal, menurutnya, lahan di laut tersebut tidak bisa dimiliki siapapun secara pribadi.

Saat ditanya mengenai pernyataan Arsin yang mengaku sebagai korban dalam kasus ini. Khaerudin mengatakan, jawaban Kades Kohod itu hanya pembelaan diri saja.

"Karena laut ini milik umum, kenapa kok diperjualbelikan," ucapnya.

Baca juga: Profil Komjen Pol Purn Syafruddin, Dari Ajudan Wakil Presiden Hingga Jadi Menteri PANRB Era Jokowi

Pria yang mengenakan sarung itu kemudian mengatakan, para warga hanya menginginkan kasus ini dapat secepatnya diselesaikan.

Selain itu, menurut Khaerudin, pihak-pihak terkait lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pagar di laut ini juga harus mendapatkan hukuman.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved