Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Menolak Barang Bukti Apartemen Dikembalikan untuk Mantan Istrinya
Eks Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih, menolak mengembalikan barang bukti apartemen untuk mantan istrinya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau Antonius Kosasih, menolak mengembalikan barang bukti apartemen untuk mantan istrinya Rina Lauwy Kosasih.
Adapun hal itu disampaikan Antonius Kosasih melalui kuasa hukumnya dalam sidang beragenda duplik dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen yang merugikan keuangan negara Rp 1 triliun di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).
Duplik adalah jawaban kedua atau tanggapan dari pihak terdakwa terhadap replik yang diajukan jaksa penuntut umum dalam suatu proses peradilan.
"Terkait pengembalian penyitaan barang bukti nomor 736, apartemen Belleza unit 21 FS 5. Bahwa kami menolak dengan tegas pengembalian terhadap barang bukti nomor 736 berupa satu bundel sertifikat hak milik atas satuan rumah susun nomor 03977 untuk rumah susun hunian Beleza Permata Hijau Lantai 21 FS 5 kepada Rina Lauwy Kosasih," kata kuasa hukum Kosasih di persidangan.
Kosasih mengklaim apartemen tersebut atas nama miliknya.
Baca juga: Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Bacakan Pembelaan, Ungkap Perjuangan Anak dan Ibunya yang Sakit
"Sebab sertifikat hak milik tersebut merupakan milik dan atas nama terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih," imbuhnya.
Karena itu, lanjut kuasa hukum, mohon agar sertifikat a quo diputus untuk dikembalikan kepada terdakwa Antonius Kosasih.
"Berikut dengan aset-aset lainnya yang atas nama Terdakwa," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang sebelumnya mengembalikan sertifikat satu unit apartemen atas nama Haryanto Lauwy Kosasih kepada Rina Lauwy Kosasih.
Adapun hal itu disampaikan Jaksa KPK saat membacakan replik.
Baca juga: Eks Dirut Taspen Kosasih Dituntut 10 Tahun Penjara Perkara Investasi Fiktif Rp 1 Triliun
Replik adalah jawaban balasan dari pihak penggugat terhadap jawaban yang diajukan oleh pihak tergugat dalam suatu proses hukum, baik perdata maupun pidana.
Sebagai informasi Rina Lauwy Kosasih merupakan mantan istri Terdakwa eks Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih.
"Penuntut umum telah menerima surat sebagai berikut. Satu, surat dari Rina Lauwy tanggal 18 September 2025 perihal permohonan pencabutan blokir atas sertifikat hak milik satu unit Apartemen Belleza Unit 21 FS 7 atas nama Haryanto Lauwy Kosasih atau ayah Rina Lauwy Kosasih," kata Jaksa KPK di persidangan.
Lanjut penuntut umum, permohonan kedua pengembalian sertifikat apartemen Belleza Unit 21 FS 5.
"Perihal permintaan permohonan pengembalian sertifikat Apartemen Belleza Unit 21 FS 5, sikap penuntut umum telah mengajukan tuntutan atas barang bukti tersebut, yaitu barang bukti nomor 736 yaitu dikembalikan kepada Rina Lauwy Kosasih," jelas jaksa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.