Sabtu, 4 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Kejagung Usut Aliran Rp 920 M Milik Zarof Ricar, Bakal Ada Tersangka Baru?

Harli juga menegaskan bahwa jika dalam persidangan terungkap ada pihak lain yang menerima aliran dana dari Zarof Ricar

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
UANG NYARIS Rp1 T - Eks Pejabat MA Zarof Ricar hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa tiga Hakim PN Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus menyelidiki asal-usul dan aliran dana sebesar Rp 920 miliar yang dimiliki oleh eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, meskipun ia sudah duduk di kursi persidangan. 

Uang tunai pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dengan total Rp 19,4 juta, uang tunai dalam dompet sebanyak Rp 114.000.
Menurut keterangan Zarof, uang ini dikumpulkan sejak tahun 2012 hingga 2022, sebelum ia pensiun.

"Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan, sebagian besar berasal dari pengurusan perkara di MA," tambah Qohar.

Zarof Ricar & Lisa Rahmat Diduga Suap Hakim Agung Rp 5 Miliar

Dalam kasus suap kasasi Ronald Tannur, Kejagung menetapkan Zarof Ricar (ZR) dan Lisa Rahmat (LR) sebagai tersangka.

Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Lisa Rahmat, yang merupakan pengacara Ronald Tannur, untuk memuluskan putusan kasasi kliennya di MA.

"LR meminta ZR agar mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ungkap Qohar.

Sebagai imbalan, Lisa menjanjikan uang suap senilai Rp 5 miliar kepada hakim kasasi dan memberi fee sebesar Rp 1 miliar kepada Zarof.

Baca juga: MA Pastikan Gaji dan Tunjangan Hakim Tidak Terdampak Meski Ada Kebijakan Efisiensi Anggaran

"Uang Rp 5 miliar ini rencananya akan diberikan kepada tiga Hakim Agung yang menangani kasasi Ronald, yakni inisial S, A, dan S," tambahnya.

Namun, hingga penyelidikan ini berlangsung, uang tersebut belum sempat diberikan kepada hakim yang bersangkutan.

Pasal yang Dikenakan Zarof Ricar pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan Lisa Rahmat: Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Saat ini, Zarof Ricar telah ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan, sementara Lisa Rahmat tidak ditahan karena alasan tertentu dalam penyelidikan.

Kejagung masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru yang ikut menikmati aliran dana dari praktik makelar kasus yang dilakukan Zarof Ricar.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved