Anak Legislator Bunuh Pacar
Kejagung Usut Aliran Rp 920 M Milik Zarof Ricar, Bakal Ada Tersangka Baru?
Harli juga menegaskan bahwa jika dalam persidangan terungkap ada pihak lain yang menerima aliran dana dari Zarof Ricar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus menyelidiki asal-usul dan aliran dana sebesar Rp 920 miliar yang dimiliki oleh eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, meskipun ia sudah duduk di kursi persidangan.
Sebelumnya, Kejagung menyita hampir Rp 1 triliun serta emas seberat 51 kg dari kediaman Zarof saat menggeledah rumahnya dalam penyelidikan kasus pemufakatan jahat dalam pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur.
Kasus tersebut kini telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu fakta baru yang mungkin terungkap dalam persidangan, termasuk terkait sumber uang tersebut.
"Jika dalam proses persidangan ada fakta baru yang valid terkait asal-usul dan aliran dana ini, tentu akan ada pengembangan lebih lanjut," ujar Harli, Minggu (16/2/2025).
Baca juga: Berkas Perkara Korupsi Impor Gula Lengkap, Kejagung Limpahkan Tom Lembong ke Kejari Jakpus Hari Ini
Harli juga menegaskan bahwa jika dalam persidangan terungkap ada pihak lain yang menerima aliran dana dari Zarof Ricar, Kejagung tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru.
"Jika nanti dalam perkembangan persidangan ada pihak yang terbukti menikmati uang ini, maka tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," tambahnya.
Zarof Ricar, Makelar Kasus di MA Sejak 2012?
Zarof Ricar diduga telah menjadi makelar kasus atau "markus" sejak menjabat di Mahkamah Agung pada periode 2012–2022.
Selama itu, ia berhasil mengumpulkan kekayaan hingga Rp 920,9 miliar, yang sebagian besar diduga berasal dari pengurusan perkara di MA.
Hal ini terungkap dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan pemufakatan jahat dan suap dalam perkara kasasi Ronald Tannur.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, Zarof menerima gratifikasi dari berbagai kasus yang ditanganinya selama menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA.
"Ada yang dalam bentuk rupiah, ada juga yang dalam mata uang asing. Jika dikonversikan ke rupiah, totalnya mencapai Rp 920.912.303.714 serta emas batangan seberat 51 kg," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jumat (25/10/2024).
Penyidik Kejagung menemukan uang dan emas tersebut saat menggeledah dua lokasi yang dihuni oleh Zarof, yakni di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, serta di Hotel Le Meridien, Bali, pada 24 Oktober 2024.
Barang bukti yang disita di rumah Zarof di Jakarta mata uang asing:SGD 74.494.427, USD 1.897.362, 71.200 euro dan 483.320 dolar Hongkong dan bila dikonversi, totalnya sekitar Rp 920,9 miliar.
Juga logam mulia emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah, logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah dan total emas batangan: 51 kg.
Sementara di Hotel Le Meridien Bali, penyidik menyita:
Uang tunai pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dengan total Rp 19,4 juta, uang tunai dalam dompet sebanyak Rp 114.000.
Menurut keterangan Zarof, uang ini dikumpulkan sejak tahun 2012 hingga 2022, sebelum ia pensiun.
"Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan, sebagian besar berasal dari pengurusan perkara di MA," tambah Qohar.
Zarof Ricar & Lisa Rahmat Diduga Suap Hakim Agung Rp 5 Miliar
Dalam kasus suap kasasi Ronald Tannur, Kejagung menetapkan Zarof Ricar (ZR) dan Lisa Rahmat (LR) sebagai tersangka.
Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Lisa Rahmat, yang merupakan pengacara Ronald Tannur, untuk memuluskan putusan kasasi kliennya di MA.
"LR meminta ZR agar mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ungkap Qohar.
Sebagai imbalan, Lisa menjanjikan uang suap senilai Rp 5 miliar kepada hakim kasasi dan memberi fee sebesar Rp 1 miliar kepada Zarof.
Baca juga: MA Pastikan Gaji dan Tunjangan Hakim Tidak Terdampak Meski Ada Kebijakan Efisiensi Anggaran
"Uang Rp 5 miliar ini rencananya akan diberikan kepada tiga Hakim Agung yang menangani kasasi Ronald, yakni inisial S, A, dan S," tambahnya.
Namun, hingga penyelidikan ini berlangsung, uang tersebut belum sempat diberikan kepada hakim yang bersangkutan.
Pasal yang Dikenakan Zarof Ricar pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan Lisa Rahmat: Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Saat ini, Zarof Ricar telah ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan, sementara Lisa Rahmat tidak ditahan karena alasan tertentu dalam penyelidikan.
Kejagung masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru yang ikut menikmati aliran dana dari praktik makelar kasus yang dilakukan Zarof Ricar.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.