Sabtu, 4 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Kejagung Usut Aliran Rp 920 M Milik Zarof Ricar, Bakal Ada Tersangka Baru?

Harli juga menegaskan bahwa jika dalam persidangan terungkap ada pihak lain yang menerima aliran dana dari Zarof Ricar

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
UANG NYARIS Rp1 T - Eks Pejabat MA Zarof Ricar hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa tiga Hakim PN Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus menyelidiki asal-usul dan aliran dana sebesar Rp 920 miliar yang dimiliki oleh eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, meskipun ia sudah duduk di kursi persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus menyelidiki asal-usul dan aliran dana sebesar Rp 920 miliar yang dimiliki oleh eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, meskipun ia sudah duduk di kursi persidangan.

Sebelumnya, Kejagung menyita hampir Rp 1 triliun serta emas seberat 51 kg dari kediaman Zarof saat menggeledah rumahnya dalam penyelidikan kasus pemufakatan jahat dalam pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur.

Kasus tersebut kini telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu fakta baru yang mungkin terungkap dalam persidangan, termasuk terkait sumber uang tersebut.

"Jika dalam proses persidangan ada fakta baru yang valid terkait asal-usul dan aliran dana ini, tentu akan ada pengembangan lebih lanjut," ujar Harli, Minggu (16/2/2025).

Baca juga: Berkas Perkara Korupsi Impor Gula Lengkap, Kejagung Limpahkan Tom Lembong ke Kejari Jakpus Hari Ini

Harli juga menegaskan bahwa jika dalam persidangan terungkap ada pihak lain yang menerima aliran dana dari Zarof Ricar, Kejagung tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru.

"Jika nanti dalam perkembangan persidangan ada pihak yang terbukti menikmati uang ini, maka tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," tambahnya.

Zarof Ricar, Makelar Kasus di MA Sejak 2012?
Zarof Ricar diduga telah menjadi makelar kasus atau "markus" sejak menjabat di Mahkamah Agung pada periode 2012–2022.

Selama itu, ia berhasil mengumpulkan kekayaan hingga Rp 920,9 miliar, yang sebagian besar diduga berasal dari pengurusan perkara di MA.

Hal ini terungkap dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan pemufakatan jahat dan suap dalam perkara kasasi Ronald Tannur.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, Zarof menerima gratifikasi dari berbagai kasus yang ditanganinya selama menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA.

"Ada yang dalam bentuk rupiah, ada juga yang dalam mata uang asing. Jika dikonversikan ke rupiah, totalnya mencapai Rp 920.912.303.714 serta emas batangan seberat 51 kg," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jumat (25/10/2024).

Penyidik Kejagung menemukan uang dan emas tersebut saat menggeledah dua lokasi yang dihuni oleh Zarof, yakni di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, serta di Hotel Le Meridien, Bali, pada 24 Oktober 2024.

Barang bukti yang disita di rumah Zarof di Jakarta mata uang asing:SGD 74.494.427, USD 1.897.362, 71.200 euro dan 483.320 dolar Hongkong dan bila dikonversi, totalnya sekitar Rp 920,9 miliar.

Juga logam mulia emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah, logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah dan total emas batangan: 51 kg.
Sementara di Hotel Le Meridien Bali, penyidik menyita:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved