Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Periksa Thomas Harmanto dan Lim Aun Seng di Kasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen

KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, ketika melakukan wawancara di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Tessa hari ini mengatakan KPK akan memeriksa saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. 

Atas perbuatannya, Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved