Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Kades Kohod Bantah Palsukan Surat Izin Pagar Laut, Sebut Ada Pihak Ketiga yang Terlibat, Inisial S
Kades Kohod, Arsin membantah tuduhan ia terlibat dalam pemalsuan surat izin pagar laut Tangerang. Arsin mengungkap ada pihak ketiga yang terlibat.
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa Kohod, Arsin membantah tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam proses pemalsuan surat izin berupa hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut Tangerang.
Hal ini diungkapkan Arsin melalui Kuasa Hukumnya, Yunihar.
Menurut pengakuan Arsin kepada Yunihar, stempel dan tanda tangan yang ditunjukkan warga selama ini palsu.
Karena Arsin tidak merasa pernah menandatangani surat tersebut.
Tak hanya itu, Arsin juga mengungkap adanya pihak ketiga yang terlibat dalam proses pemalsuan surat izin pagar laut Tangerang ini.
“Stempel dan tanda tangan yang ditunjukkan di warga itu palsu dan Arsin tidak pernah menandatangani."
"Dan, semua itu (proses pemalsuan) dilakukan oleh pihak ketiga,” kata Yunihar, dilansir Kompas.com, Jumat (13/2/2025).
Lebih lanjut Yunihar juga mengungkap pengakuan Arsin yang menyebut bahwa pembuatan surat izin di Desa Kohod dilakukan oleh pihak ketiga berinisial 'S.'
Pihak ketiga itu juga sudah melakukan pembuatan surat izin sejak tahun 2021 lalu.
Yunihar menyebut, sosok 'S' ini bukanlah orang asing, karena namanya bisa ditelusuri melalui dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Ya, kalau teman-teman telusuri siapa yang kemudian mengajukan ke PKKPR itu, di situ jelas ada kop suratnya,” ungkap Yunihar.
Baca juga: Pengakuan Ipar soal Pekerjaan Arsin sebelum Jadi Kades Kohod: Tukang Gali Lumpur, Makelar Tanah
Kuasa Hukum Arsin itu menambahkan, S ini datang ke Desa Kohod pada tahun 2021, bertepatan saat Arsin baru menjabat sebagai Kades.
Saat datang ke Desa Kohod, S menawarkan jasa sekaligus memberikan harapan bagi Arsin yang baru duduk di jabatannya.
“Ya, pihak ketiga datang ke desa menawarkan jasa dengan memberikan harapan-harapan. Saya kira di mana beliau waktunya menjabat Kepala Desa ya sah-sah saja gitu kan (menerima bantuan pihak ketiga),” terang Yunihar.
Ditambah lagi, S ini dinilai sebagai orang yang berpendidikan dan mengerti hukum.
Arsin pun menjadi tak ragu untuk menggunakan jasa S ini.
Bersamaan dengan datangnya S, permintaan warga untuk membuat surat izin membludak karena desas-desus masuknya pengembang di wilayah Kohod.
“Karena tidak ada keraguan maka tawaran itu difasilitasi ketika ada warga seirama juga ada permintaan tawaran ya dipenuhi, jadilah itu,” kata Yunihar lagi.
Baca juga: Bak Mafia, Arsin Punya Preman Jaga Rumahnya, Kades Kohod juga Jemawa Tak Tersentuh Hukum
Polri Kantongi Bukti Kuat Pemalsuan Dokumen SHGB oleh Kades Kohod
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Kohod.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa dalam penggeledahan di kediaman dan kantor Kepala Desa Kohod, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan dokumen.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta berbagai peralatan lainnya.
"Kami menduga alat-alat tersebut digunakan untuk memalsukan dokumen dan surat-surat lainnya. Kami juga menemukan sisa kertas yang identik dengan yang digunakan untuk membuat warkah," ujar Djuhandani di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Baca juga: Merasa Difitnah, Kades Kohod Arsin Laporkan Media ke Dewan Pers atas Dugaan Pemberitaan Hoaks
Kades Kohod Dijuluki 'Monster': ''Enggak Ada yang Bisa Penjarain Gue, Sekalipun Presiden''
Arsin, Kades Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, dan para pengawalnya dikenal dengan sikap percaya diri berlebihan, meskipun tengah diselidiki polisi terkait dugaan pemalsuan sertifikat untuk lahan pagar laut di perairan Tangerang.
Keberadaan Arsin semakin misterius sejak kasus ini menjadi sorotan publik.
Pada Rabu, 12 Februari 2025, Tribunnews.com mencoba melacak jejak Arsin di Desa Kohod, namun Kades yang dikenal sangat berkuasa ini bak hilang ditelan bumi.
Kasus pagar laut yang semakin memanas membuat sekitar 400 warga Desa Kohod yang tergabung dalam Gerakan Tangkap Arsin (Getar) kini berusaha menemukan pria yang bersikukuh mengatakan bahwa pagar laut itu dulunya sebuah empang.
Pencarian dimulai dari Kantor Desa Kohod yang terletak di Jalan Kohod Kalibaru Km 2.
Baca juga: Video Muncul ke Publik seusai Palsukan Surat Pagar Laut, Kades Kohod Laporkan Media karena Fitnah
Kantor Desa tersebut terletak di pinggir jalan raya yang hanya bisa dilalui dua mobil kecil. Terdapat plang nama Kantor Desa Kohod yang menempel di tembok depan lantai 2 bangunan berwarna hijau tersebut.
Amatan Tribunnews.com, kantor desa itu tampak sepi aktivitas. Hanya ada petugas wanita yang mengenakan seragam putih laiknya petugas kelurahan dan dua pria berpakaian bebas.
Namun, berdasarkan informasi yang didapat, kantor desa itu kini dipenuhi oleh pendukung setia Arsin sejak kasus ini mencuat.
"Sebelumnya ada Pak Kades, tapi sekarang sudah keluar," kata seorang petugas, tanpa menjelaskan ke mana Arsin pergi.
Namun, keterangan itu berbanding terbalik dengan pengakuan seorang warga bernama Nisa (bukan nama asli) yang tinggal di dekat Kantor Desa Kohod itu.
Baca juga: Kuasa Hukum: Kades Kohod Beli Mobil Rubicon dari Hasil Jual Pajero, Begini Penjelasannya
Dia menyebut Arsin memang sudah jarang terlihat di kantor sejak kasus pagar laut menghebohkan publik.
Tak jauh dari kantor desa, rumah Arsin yang besar dan mencolok tampak sepi, hanya dijaga oleh sejumlah pria besar yang disebut sebagai pasukan pengaman desa (paspamdes).
Setiap orang yang mendekat, termasuk wartawan, langsung diawasi dengan tatapan tajam.
Bahkan, penjaga warung di sekitar rumah Arsin mengaku tidak tahu apa-apa mengenai keberadaannya.
Arsin dipandang bak seorang "raja" oleh para pendukungnya, namun sangat berbeda bagi warga yang menentangnya.
Sejak menjabat pada 2021, Arsin dikenal sebagai sosok yang arogan dan tak segan memaksa warga untuk mengikuti perintahnya.
Baca juga: Video KTP Sejumlah Warga Kohod Dicatut Kades untuk Buat Surat Palsu, Terbukti Diperintah Pihak Lain?
Jika tidak diikuti, Arsin tak segan mengerahkan preman hingga tukang pukul.
"Di mata warga Kohod, Arsin seperti monster. Apa pun yang dia bilang harus diikuti warga. Arogan," kata Henri Kusuma, penasihat hukum warga korban pagar laut, kepada Tribunnews.com.
Saking arogannya, Arsin sangat percaya diri tidak akan bisa ditangkap oleh siapapun dalam kasus pagar laut ini.
Hal itu juga dikatakan oleh Arsin dan para antek-anteknya saat menemui Henri dan tim beberapa waktu yang lalu.
“Dia bilang sambil tangan sambil menepuk dada kiri, ‘Enggak ada yang bisa penjarain gue, sekalipun presiden.’ Itu yang dia katakan,” ujar Henri menirukan ucapan Arsin.
Tidak hanya Arsin, para pengawalnya pun bersikap penuh percaya diri.
Baca juga: 5 Kontroversi Kades Kohod: Akui Tak Bisa Dipenjara, Beli Rubicon Nyicil, Disebut Doyan Hiburan Malam
"Bodyguard-nya bilang begitu juga, 'Iris kuping gue kalau Arsin (bisa) ketangkap. Eh, jangan kuping deh, tapi leher aja, kalau kuping gue belum mati'. Itu kata paspamdesnya tuh," kata Henri sembari menirukan ucapan anak buah Arsin.
Sebelum masalah pagar laut ini muncul, Henri mengatakan dua orang suruhan Arsin sempat mendatanginya dan meminta agar masalah ini tidak dibawa lebih jauh, bahkan menawarkan ganti rugi tanah warga yang terdampak. '
Namun, setelah laporan banyak yang masuk, Arsin dan sekretaris desanya, Ujang Karta, justru menghindar dan menolak bertemu.
"Ketika saya ajak ketemu, mereka tidak mau. Kami sudah lapor ke banyak tempat. Saya bilang, sudah terlambat, sebentar lagi Arsin akan jadi tersangka," tegas Henri.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti/Reynas Abdila)(Kompas.com/Shela Octavia)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.