KSAD Tegaskan Mayjen Novi Helmy Prasetya Bukan Lagi Tentara Sejak Jabat Dirut Bulog
Jenderal Maruli memastikan penunjukkan Mayjen Novi Helmy sebagai Dirut Bulog, tidak akan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Sedangkan pada ayat (2) disebutkan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Kemudian, pada ayat (3) disebutkan prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud.
Perkembangan Terkini Rencana Perum Bulog Berubah Status Jadi Badan |
![]() |
---|
Penyaluran Beras SPHP Capai 344 Ribu Ton, Bapanas: Distribusi Dipercepat |
![]() |
---|
Bulog Janji Penyaluran Beras SPHP ke Ritel Modern akan Dimasifkan Usai Terjadi Kelangkaan |
![]() |
---|
Dirut Bulog Cerita Pernah Terima Beras Cepat Rusak karena Hasil Panen Tak Sempurna |
![]() |
---|
Ini yang Dilakukan Bulog Jika Ada Beras di Gudang Terindikasi Terserang Kutu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.