KSAD Tegaskan Mayjen Novi Helmy Prasetya Bukan Lagi Tentara Sejak Jabat Dirut Bulog
Jenderal Maruli memastikan penunjukkan Mayjen Novi Helmy sebagai Dirut Bulog, tidak akan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menanggapi pengangkatan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya menjadi Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog. Dia sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI.
Menurut Maruli, Mayjen Novi Helmy sudah mundur dari jabatannya sebagai TNI selepas ditunjuk menjadi Dirut Bulog.
"Kan sudah ditinggalin tentaranya," ujar Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Baca juga: Posisi Mayjen Novi Helmy Jadi Dirut Bulog Tuai Polemik, Komisi I DPR Sarankan Revisi Pasal 47 UU TNI
Maruli menjelaskan Mayjen Novi Helmy sudah mundur dari jabatannya terhitung sejak diangkat menjadi Dirut Bulog. Dia sudah tidak lagi berdinas sebagai prajurit TNI.
"Sudah (mundur), sejak pengangkatan. Kalau sudah pengangkatan ya sudah enggak akan lagi dinas lagi, sudah di sana," ungkapnya.
Lebih lanjut, Maruli memastikan penunjukkan Mayjen Novi Helmy sebagai Dirut Bulog tidak akan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Enggaklah. Enggaklah. Kalau sudah di situ ya sudah selesai jadi tentara ya. Sudah, pastinyalah. Mana berani sama media sekarang diserbu terus," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan pergantian direksi Perum Bulog di antaranya posisi Direktur Utama (Dirut) yang sebelumnya dijabat Wahyu Suparyono kini ditempati oleh Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.
Novi sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.
Usai menghadiri rapat di kantor Kementerian Pertanian Jakarta, Novi juga mengakui dirinya masih merupakan prajurit aktif.
Ia mengaku hanya menjalankan petunjuk dan arahan dari pimpinan untuk mengemban tugas sebagai Dirut Perum Bulog meski tidak menyebut secara gamblang siapa pimpinan yang dimaksud.
"Wah, ini sudah petunjuk dan arahan daripada pimpinan. Sudah langsung untuk melaksanakan tugas ini (menjadi Dirut Bulog) supaya kita cepat swasembada pangan," ucap dia dilansir dari Kompas.com.
Sebagai informasi, Pasal 47 Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) mengatur ketentuan mengenai prajurit TNI aktif yang dapat menduduki jabatan sipil.
Dalam ketentuan ayat (1) pasal 47 UU TNI disebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Perkembangan Terkini Rencana Perum Bulog Berubah Status Jadi Badan |
![]() |
---|
Penyaluran Beras SPHP Capai 344 Ribu Ton, Bapanas: Distribusi Dipercepat |
![]() |
---|
Bulog Janji Penyaluran Beras SPHP ke Ritel Modern akan Dimasifkan Usai Terjadi Kelangkaan |
![]() |
---|
Dirut Bulog Cerita Pernah Terima Beras Cepat Rusak karena Hasil Panen Tak Sempurna |
![]() |
---|
Ini yang Dilakukan Bulog Jika Ada Beras di Gudang Terindikasi Terserang Kutu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.