Jumat, 3 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Polri Duga Ada Keterlibatan Pegawai Kementerian di Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Polri menduga ada keterlibatan pegawai kementerian dan lembaga terkait dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PEMALSUAN SERTIFIKAT - Dirttipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/8/2024). 

Djuhandhani belum membeberkan pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus digaan pemalsuan ini.

Hal itu karena saat ini masih tahap awal penyidikan.

“Kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah tapi pada prinsipnya, kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sejak tanggal 10 Januari 2025 telah dilakukan Surat Perintah Penyelidikan, Surat Perintah Penugasan oleh Direktorat Dittipidum Bareskrim polri.

"Langkah-langkah fase penyelidikan terus berlangsung sampai dengan saat ini kemarin juga sudah disampaikan oleh Bapak Dirtipidum akan dilakukan gelar pekara," imbuhnya.

Trunoyudo meminta masyarakat untuk menunggu proses penyelidikan yang tengah berlangsung.

Baca juga: Merunut Siapa yang Berwenang Terbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Pagar Laut di Tangerang

"Harapan kita nanti menyampaikan setelah apa yang sudah dilakukan pada fase oleh penyelidik," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved