Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Polri Duga Ada Keterlibatan Pegawai Kementerian di Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Polri menduga ada keterlibatan pegawai kementerian dan lembaga terkait dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menduga ada keterlibatan pegawai kementerian dan lembaga terkait dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kasus pagar laut Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dalam hal ini surat palsu itu dibuat dengan cara dicetak ditandatangani.
Setelahnya, surat palsu itu digunakan oleh terlapor berinisial AR dan kawan-kawan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Selanjutnya dengan bantuan dari beberapa oknum pada Kementerian dan Lembaga, terbitlah bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod," kata Djuhandani dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2/2025).
Dalam hal ini, polisi juga telah menggeledah rumah dan kantor Kepala Desa Kohod, Tangerang, Arsin bin Asip hingga rumah Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod.
Dari penggeledahan, didapati sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang telah disita tersebut adalah benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan dan alat yang digunakan untuk membuat surat palsu," jelasnya.
Selain itu, ia menyebut penyidik juga turut menyita barang bukti dokumen pendukung yang diduga digunakan untuk membantu pemalsuan dokumen.
Kasus Naik Penyidikan
Pihak kepolisian telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus pemalsuan surat-surat tersebut. Sehingga kini, status kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan.
Adapun kasus itu didasari adanya laporan tipe A dengan terlapor berinisial AR dan kawan-kawan.
“Dari hasil gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Penyidik memeriksa lima saksi sebelum dilaksanakan gelar perkara yakni satu orang dari kantor jasa surveyor berlisensi Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya penyidik melaksanakan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Kita akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik terlebih dahulu,” ucapnya.
Sertifikat Hak Guna Bangunan
Sertifikat hak milik (SHM)
pagar laut
Tangerang
Bareskrim Polri
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro
surat palsu
Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Ada yang Janggal di Kasus Pagar Laut, Dekan FH UNS: Harap Polri dan Kejagung Bahas Indikasi Tipikor |
---|
Kejagung Kembali Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Dari Bareskrim Polri |
---|
Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang |
---|
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod |
---|
Politisi PKS Sesalkan Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin Bin Asip |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.