Daftar Perwira Aktif TNI yang Mulai Duduki Jabatan Sipil, Terbaru Dirut Bulog, Cek UU yang Berlaku
Di era pemerintahan Prabowo, satu per satu perwira aktif TNI mulai menduduki jabatan sipil lalu apakah itu sesuai dengan UU TNI yang berlaku?
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan pergantian direksi Perum Bulog.
Posisi direktur utama (dirut) yang sebelumnya dijabat Wahyu Suparyono, kini ditempati oleh Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.
Novi Helmy Prasetya sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI.
Novi mengakui masih aktif sebagai perwira tinggi (Pati) TNI.
“Ya masih aktivitas, iya (masih prajurit aktif),” kata Novi Helmy usai rapat dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan jajaran di kantor Kementan, Jakarta Selatan, Minggu (9/2/2025).
Dia mengaku hanya menjalankan arahan dari pimpinan meski tak menyebutkan secara gamblang pimpinan tersebut.
Terkait pengangkatan Novi, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Hariyanto menegaskan TNI selalu menghormati setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah terutama dalam penunjukan sebagai pejabat di lingkungan BUMN.
"Terkait dengan diangkatnya Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog, tentunya TNI akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang melibatkan prajurit aktif akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Hariyanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (9/2/2025).
"Adapun nantinya proses administrasi terkait status keanggotaan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya di lingkup TNI tentunya akan dilakukan sesuai ketentuan melalui mekanisme aturan yang berlaku," lanjutnya.
Perwira Aktif TNI di Pemerintahan Prabowo
Sebelum Novi, Mayor Teddy Indra Wijaya juga sempat menuai polemik di Oktober 2024 lalu.
Mayor Teddy kala itu diangkat jadi Sekretaris Kabinet di Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Hal itu karena status Mayor Teddy yang masih perwira aktif TNI.
Namun kala itu, TNI Angkatan Darat menyebut hal itu tidak masalah karena jabatan yang disandang Teddy merupakan bagian dari penugasan di luar stuktur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.