Senin, 29 September 2025

Suara Sirene dan Strobo

Polisi Militer Bakal Tertibkan Penggunaan 'Tot Tot Wuk Wuk' di Internal TNI

Polisi Militer akan menertibkan penggunaan sirene, strobo, dan rotator yang kini meresahkan pengguna jalan di kalangan TNI.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Gita Irawan
TERTIBKAN SIRENE STROBO - Polisi Militer akan menertibkan penggunaan sirene, strobo, dan rotator atau viral dengan sebutan "tot tot wuk wuk" yang kini meresahkan pengguna jalan di kalangan internal TNI. Usai memimpin Apel Gelar Kesiapan Pengawalan Lalu Lintas dan Parkir (Wallakir) dalam rangka HUT Ke-80 TNI di Silang Monas, Jakarta Pusat pada Senin (22/9/2025), Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan ia telah berkoordinasi dengan jajaran Polisi Militer di tingkat matra TNI untuk melaksanakan penertiban tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi Militer akan menertibkan penggunaan sirene, strobo, dan rotator atau viral dengan sebutan "tot tot wuk wuk" yang kini meresahkan pengguna jalan di kalangan internal TNI.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan ia telah berkoordinasi dengan jajaran Polisi Militer di tingkat matra TNI untuk melaksanakan penertiban tersebut.

Baca juga: Dasar Hukum Penggunaan Sirine dan Strobo Tot Tot Wuk Wuk, Isyarat Warna Lampu hingga Jerat Pidana

Hal itu disampaikannya usai memimpin Apel Gelar Kesiapan Pengawalan Lalu Lintas dan Parkir (Wallakir) dalam rangka HUT Ke-80 TNI di Silang Monas, Jakarta Pusat pada Senin (22/9/2025). 

"Jadi, nanti di internal kita di TNI, kami sudah sampaikan kepada masing-masing Danpuspom angkatan untuk menertibkan itu. Terutama suara ini Kadang-kadang cukup mengganggu dan memancing emosi. Kita akan menertibkan itu," ujar Yusri.

Yusri juga menyebut penggunaan strobo, sirene, atau rotator telah tercantum dalam pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan.

 

 

Dalam Undang-Undang tersebut, tercantum tujuh pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan. 

Yusri pun mengajak jajaran TNI untuk mengikuti aturan yang berlaku.

"Kemarin juga mungkin Bapak Panglima juga sudah memberikan statement. Karena Bapak Panglima sendiri tidak menggunakan itu. Jadi, mari kita contoh. Kita sesuai dengan aturan aja ya Biar lebih enak," pungkasnya.

7 Pengguna Jalan Prioritas

Penggunaan strobo, sirene, atau rotator telah diatur dalam pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan.

Dalam Undang-Undang tersebut, tercantum tujuh pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan. 

Berikut bunyi lengkapnya:

Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama 

Pasal 134 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan