Jumat, 3 Oktober 2025

Daftar Perwira Aktif TNI yang Mulai Duduki Jabatan Sipil, Terbaru Dirut Bulog, Cek UU yang Berlaku

Di era pemerintahan Prabowo, satu per satu perwira aktif TNI mulai menduduki jabatan sipil lalu apakah itu sesuai dengan UU TNI yang berlaku?

Editor: Hasanudin Aco
Kompas.com/Garry Lotulung
PRAJURIT TNI AKTIF - Ilustrasi anggota TNI. Masuknya perwira TNI aktif jadi pejabat sipil jadi sorotan setelah Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog. 

9. Laksdya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf: Wamen KKP

10. Mayor (Purn) Ossy Dermawan: Wamen ATR/BPN

11. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya: Sekretaris Kabinet

12. Letjen TNI (Purn) Muhammad Herindra: Kepala Badan Intelijen Negara

13. Letjen TNI (Purn) Anto Mukti Putranto: Kepala Staf Kepresidenan

Revisi UU TNI dan Jabatan TNI

Akhir tahun 2024 lalu mengemuka soal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di  DPR RI.

Namun hingga kini kabar revisi UU TNI kembali redup.

Beberapa hal yang menjadi sorotan dalam revisi UU TNI antara lain soal bisnis TNI hingga perluasan jabatan yang dapat diduduki oleh prajurit aktif. 

Merujuk pada Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI  berikut jabatan sipil yang dapat diisi prajurit TNI aktif:

(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

(3) Prajurit menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan non departemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah non departemen dimaksud.

Penjabarannya diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 38 Tahun 2016 Bab III tentang Jabatan ASN pada Instansi Pemerintah yang dapat diisi prajurit TNI aktif.

Pasal 7 

Jabatan ASN tertentu pada instansi Pemerintah yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif berdasarkan UU yakni: 

a. Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan
b. Kementerian Pertahanan
c. Sekretaris Militer Presiden
d. Badan Intelejen Negara
e. Lembaga Sandi Negara
f. Lembaga Ketahanan Nasional
g. Dewan Pertahanan Nasional
h. Badan SAR Nasional
i. Badan Narkotika Nasional
j. Mahkamah Agung.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved