Jumat, 3 Oktober 2025

Daftar Perwira Aktif TNI yang Mulai Duduki Jabatan Sipil, Terbaru Dirut Bulog, Cek UU yang Berlaku

Di era pemerintahan Prabowo, satu per satu perwira aktif TNI mulai menduduki jabatan sipil lalu apakah itu sesuai dengan UU TNI yang berlaku?

Editor: Hasanudin Aco
Kompas.com/Garry Lotulung
PRAJURIT TNI AKTIF - Ilustrasi anggota TNI. Masuknya perwira TNI aktif jadi pejabat sipil jadi sorotan setelah Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog. 

Pasal 8

Jabatan ASN tertentu pada Instansi Pemerintah yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif berdasarkan Peraturan Presiden, adalah : 

a. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
b. Badan Nasional Penanggulangan

 Langgar UU TNI?

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai kasus ditempatkannya Mayjen TNI Novi Helmy pada Dirut Bulog jelas menyalahi aturan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana disebutkan di atas.

"Itu melanggar ketentuan Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Dasar ya, soal bagaimana ketahanan keamanan wilayah kewenangannya hanya ada di ruang pertahanan dan keamanan," ujar Feri kepada Kompas.com, Minggu (9/2/2025).

Namun, berdasarkan UU, tentara aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.

Dengan demikian, menurut Feri, penunjukkan Novi sebagai Dirut Bulog melanggar UU TNI karena Bulog tidak masuk daftar jabatan sipil yang dapat diduduki perwira aktif.

Undang-undang TNI membuka ruang militer untuk menjabat di jabatan sipil, sepanjang itu jabatan yang sudah ditentukan di pasal 47 UU TNI. Di luar itu tidak bisa, dan Bulog bukanlah salah satunya (yang termasuk diperbolehkan)," kata Feri.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved