Judi Online
Perangi Judi Online di Kalangan Anak-anak, Keluarga dan Institusi Pendidikan Punya Peran Penting
Peran keluarga dan sekolah dinilai menjadi yang terdepan dalam pemberantasan judi online alias judol yang mulai meresahkan di kalangan anak-anak.
Para kepala sekolah telah dibekali pengetahuan mengenai tanda-tanda siswa yang terindikasi bermain judi online.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Puswosusilo, menjelaskan bahwa siswa yang menyendiri dan sulit bergaul menjadi salah satu indikator yang perlu diwaspadai.
"Perilaku lain yang menjadi tanda adalah sering menyampaikan kalimat di luar topik pembicaraan," ujarnya, Minggu (26/1/2025) dikutip dari Wartakotalive.com.
Kebiasaan berbelanja siswa juga diperhatikan.
"Kami melihat keseharian mereka, apakah memiliki uang berlebih atau pola konsumsi mencurigakan. Jika ada indikasi ini, guru akan melakukan pemantauan lebih lanjut," jelasnya.
Jika siswa terindikasi judi online, guru tidak boleh memberi sanksi, melainkan harus mengomunikasikannya dengan orang tua melalui guru Bimbingan Konseling (BK).
"Peran guru BK sangat penting dalam pencegahan judi online di kalangan pelajar," ungkap Puswosusilo.
Judi online dapat menyebabkan gangguan sosial, melemahkan kondisi fisik, serta menurunkan konsentrasi belajar.
"Mereka cenderung mengantuk di kelas akibat bermain judi online hingga larut malam. Jika dibiarkan, mereka bisa nekat mencari uang dengan cara melanggar hukum," tambahnya.
Potensi tindakan negatif seperti mencuri atau memaksa teman untuk meminjamkan uang menjadi ancaman serius. Oleh karena itu, judi online dinilai sangat merugikan dari aspek fisik, mental, dan sosial.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kenali Ciri-ciri Anak yang Terjerat Judi Online, Disdik DKI Ungkap Indikasinya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Reynas Abdila) (Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri) (Kompas.com)
Sumber: TribunSolo.com
Judi Online
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.