Minggu, 5 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

KPK Sebut Hasto Tawarkan Jabatan Komisaris BUMN pada Riezky Aprilia Agar Mau Digantikan Harun Masiku

Hasto Kristiyanto disebut menawarkan mantan Anggota DPR RI Riezky Aprilian jabatan Komisaris di perusahaan BUMN.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG PRAPERADILAN HASTO: Tim Biro Hukum KPK memberikan jawaban atas gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka atas kasus Harun Masiku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut menawarkan mantan Anggota DPR RI Riezky Aprilian jabatan Komisaris di perusahaan BUMN agar mau melepas posisinya untuk Harun Masiku. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto disebut menawarkan mantan Anggota DPR RI Riezky Aprilian jabatan Komisaris di perusahaan BUMN agar mau melepas posisinya untuk Harun Masiku.

Adapun hal itu diungkapkan Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menyampaikan jawaban atas permohonan gugatan Hasto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Baca juga: Praperadilan Hasto, KPK Sebut Sekjen PDIP Mau Bayar untuk Suap KPU soal PAW Harun Masiku

Seperti diketahui Riekzy merupakan kader PDIP yang menjabat sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal sebelum pencoblosan dalam pemilihan legislatif pada tahun 2019 di daerah pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan.

Terkait hal ini awalnya, Biro Hukum KPK menerangkan, bahwa Hasto selaku pemohon praperadilan, pada Mei 2019 menemui Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu yakni Wahyu Setiawan.

Baca juga: Penjelasan Direktur Penyidikan KPK Pantau Langsung Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

"Dalam pertemuan tersebut pemohon meminta Wahyu Setiawan untuk menetapkan sebagai Caleg terpilih DPR RI atas nama Maria Lestari dari Dapil I Kalimantan Barat dan Harun Masiku dari Dapil I Sumatera Selatan," ucap Biro Hukum KPK di ruang sidang.

Setelah itu Hasto kemudian menunjuk advokat sekaligus Kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai kuasa hukum PDIP dalam sidang pengujian materil terkait peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Mahkamah Agung.

"Adapun pengujian materil itu dimaksudkan untuk mengakomodasi kepentingan agar menetapkan Harun Masiku mendapatkan limpahan suara dari almarhum Nazarudin Kiemas," ucap Biro Hukum.

Langkah uji materil ini juga dilakukan oleh kubu Hasto lantaran pada tahap rekapitulasi suara nasional 21 Mei 2019 dan rapat penetapan kursi dan calon terpilih 31 Agustus 2019, KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon terpilih dari Dapil I Sumsel.

Mengetahui fakta itu, lalu pada 23 September 2019 Riezky dihubungi oleh Donny Tri untuk diminta bertemu di kantor DPP PDIP di Jakarta.

Namun karena Riezky saat itu sedang di Singapura, Saeful Bahri yang merupakan kader PDIP diutus oleh Hasto untuk menemui yang bersangkutan di Shangri-La Orchar Hotel Singapura pada 25 September 2019 dan menyampaikan pesan dari Sekjen PDIP tersebut.

"Dalam pertemuan tersebut, Saeful Bahri mengatakan jika diutus dan diperintah oleh Pemohon dan meminta kepadanya (Riezky Aprilia) untuk mengundurkan diri dari Caleg terpilih dan akan diberi rekomendasi menjadi Komisioner Komnas HAM dan Komisaris BUMN," ungkap tim Hukum.

Dari pertemuan itu disebutkan juga bahwa permintaan Riezky untuk mundur supaya posisinya di DPR dapat digantikan oleh Harun Masiku.

"Namun Riezky Aprilia menolak tegas dan mengatakan akan melawan," jelasnya.

Baca juga: Praperadilan Hasto, KPK Ungkap Harun Masiku Punya Kedekatan dengan Eks Ketua Mahkamah Agung

Mengetahui penolakan itu, Hasto selaku Sekjen pun tetap mengupayakan agar Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumsel.

"Dengan cara memerintahkan dan mengendalikan operasi senyap yang dilakukannya Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah," pungkasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved