Jumat, 3 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Penjelasan Direktur Penyidikan KPK Pantau Langsung Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan memantau langsung sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Tim Kuasa Hukum KPK mengikuti sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menggugat KPK melalui praperadilan terkait penetapan status tersangka baginya dalam kasus dugaan suap tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan memantau langsung sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, selaku tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Asep menyebut kehadirannya bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai bentuk dukungan terhadap Biro Hukum KPK yang bersidang.

“Kami hadir untuk memberikan dukungan kepada tim hukum dari KPK,” kata Asep kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

Jenderal polisi bintang satu ini menegaskan tindakan tersebut bukan merupakan sesuatu yang khusus. 

Karena ia mengaku juga beberapa kali menghadiri sidang praperadilan untuk kasus yang lain.

“Bukan kali ini saja. Sudah beberapa kali atau beberapa praperadilan. Kami hadir juga di praperadilan (kasus) ASDP dan lain-lain,” katanya.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan intervensi terhadap hakim yang menangani praperadilan Hasto, Asep menyatakan sejauh ini tidak ada kecurigaan ataupun temuan seperti itu.

“Sejauh ini tidak ada. Kehadiran kami untuk memberikan dukungan kepada tim hukum KPK,” kata dia.

Hasto bersama Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. 

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 Harun Masiku (buron).

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019–2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar), Maria Lestari.

Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Ia mengajukan lraperadilan karena merasa penyidik KPK telah sewenang-wenang melakukan proses penegakan hukum. 

Baca juga: Praperadilan Hasto, KPK Ungkap Harun Masiku Punya Kedekatan dengan Eks Ketua Mahkamah Agung

Pada hari ini, Kamis (6/2/2205), sidang dilanjutkan dengan agenda jawaban KPK atas permohonan praperadilan Hasto.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved