Minggu, 5 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

KPK Sebut Hasto Tawarkan Jabatan Komisaris BUMN pada Riezky Aprilia Agar Mau Digantikan Harun Masiku

Hasto Kristiyanto disebut menawarkan mantan Anggota DPR RI Riezky Aprilian jabatan Komisaris di perusahaan BUMN.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG PRAPERADILAN HASTO: Tim Biro Hukum KPK memberikan jawaban atas gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka atas kasus Harun Masiku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut menawarkan mantan Anggota DPR RI Riezky Aprilian jabatan Komisaris di perusahaan BUMN agar mau melepas posisinya untuk Harun Masiku. 

Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku

Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,.Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan. 

Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved