Sabtu, 4 Oktober 2025

4 Barang Disita dari Rumah Ahmad Ali, Eks Waketum NasDem, KPK: Surat Perintahnya soal Korupsi

KPK megungkapkan penggeledahan rumah elite NasDem, Ahmad Ali, didasarkan pada tindak pidana korupsi (tipikor). Berikut barang yang disita.

Tribunnews.com/ Fersianus Waku
KASUS RITA WIDYASARI - Ahmad Ali saat ditemui di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Pada Selasa (4/2/2025), KPK menggeledah rumah mantan Wakil Ketua Umum NasDem, Ahmad Ali, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus TPPU yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. 

Suap itu senilai 3,3 dolar AS hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Nilai uang suap yang diterima Rita bisa dipastikan fantastis. Sebab, Asep meyebut perusahaan batu bara bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasi.

"RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara."

"Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton," terang Asep kala itu.

"Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya," lanjut dia.

Baca juga: Video KPK Geledah Rumah Politikus NasDem Ahmad Ali, Sita Uang hingga Jam Tangan

Asep menjelaskan, Rita diduga telah menyamarkan penerimaan uang suap itu. Sehingga, KPK pun menerapkan pasal TPPU terhadap mantan Bupati Kukar tersebut.

Hingga saat ini, penyidik KPK sempat memeriksa beberapa pihak, termasuk Direktur PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan.

Pasalnya, uang suap yang diterima Rita mengalir ke beberapa perusahana, termasuk PT Sentosa Laju Energy.

Diketahui, Rita dan Khairudin diduga melakukan TPPU dari hasil suap dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar senilai Rp436 miliar.

Sejumlah barang bukti telah disita KPK, di antaranya 104 kendaraan dengan rincian 72 mobil dan 32 motor, serta ratusan dokumen dan barang bukti elektronik.

Selain itu, KPK juga telah menyita uang hampir setelah triliun rupiah terkait kasus Rita. Berikut rinciannya:

  1. Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78. Uang ini disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya.
  2. Dalam mata uang dolar Amerika sebesar USD6.284.712,77. Uang ini disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya.
  3. Dalam mata uang dolar Singapura sebesar SGD2.005.082. Uang ini disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya.

Apabila hasil sitaan KPK dijumlahkan ke dalam bentuk rupiah, maka totalnya adalah Rp476.973.951.797,48 (Rp476,9 miliar).

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved