4 Barang Disita dari Rumah Ahmad Ali, Eks Waketum NasDem, KPK: Surat Perintahnya soal Korupsi
KPK megungkapkan penggeledahan rumah elite NasDem, Ahmad Ali, didasarkan pada tindak pidana korupsi (tipikor). Berikut barang yang disita.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat barang saat menggeledah rumah mantan Wakil Ketua Umum NasDem, Ahmad Ali, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).
Empat barang itu terdiri dari dokumen, uang dalam mata uang rupiah dan valas, jam tangan, serta tas.
"Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang ada juga, tas, dan jam (tangan)" ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan, penggeledahan terhadap rumah Ahmad Ali, memang terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).
Meski demikian, kata Tessa, surat perintah penggeledahan rumah Ahmad Ali bukan berdasarkan TPPU, melainkan tindak pidana korupsi (TPK).
"Kalau surat perintah penyidikannya atas dasar geledahnya itu menggunakan TPK gratifikasi, ya, bukan TPPU," jelas Tessa, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Profil Ahmad Ali, Eks Waketum NasDem yang Rumahnya Digeledah KPK, Punya Utang Rp35,7 Miliar
Meski demikian, Tessa enggan membeberkan secara rinci dugaan keterlibatan Ahmad Ali dalam kasus Rita Widyasari.
Ia hanya menyampaikan, detail terkai Ahmad Ali akan disampaikan oleh penyidik KPK.
"Detailnya nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik karena kegiatan ini (penggeledahan) juga baru selesai dilakukan," imbuh dia.
Sebelumnya, Tessa membenarkan KPK menggeledah rumah Ahmad Ali.
Tessa menyebut penggeledahan itu memang terkait kasus Rita Widyasari. Penggeledahan juga hanya dilakukan di satu lokasi, yaitu rumah elite NasDem tersebut.
"Lokasi penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali. Penggeledahan (terkait) perkara tersangka RW (Rita)" kata Tessa.
Kasus Rita Widyasari
Diketahui, kasus TPPU yang menjerat Rita Widyasari sudah bergulir sejak 2017.
Tetapi, Rita baru ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 16 Januari 2018, bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Pada Juli 2024, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Rita telah menerima suap terkait pertambangan batu bara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.