Judi Online
Mobil Mewah Sitaan Porsche 911 Carrera S dan Tesla Model 3 di Kasus Robot Trading Net89
Mobil-mobil mewah itu di antaranya Porsche 911 Carrera S dan Tesla Model 3, BMW Seri 3, BMW Seri 5, BMW X7, BMW X5, Lexus RX370, Mazda CX5, dan Peugeo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah mobil mewah disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di kasus penggelapan investasi robot trading Net89.
Mobil-mobil mewah itu di antaranya Porsche 911 Carrera S dan Tesla Model 3, BMW Seri 3, BMW Seri 5, BMW X7, BMW X5, Lexus RX370, Mazda CX5, dan Peugeot 3008.
Pada bagian kaca mobil tersebut ditempel stiker barang bukti Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri.
Baca juga: Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Uang Rp52,5 Miliar, Mobil Mewah hingga Properti
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini aset berupa mobil mewah nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
“Senilai kurang lebih Rp15 miliar,” ungkapnya saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
Ia menjelaskan, penyitaan juga dilakukan terhadap uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp52,5 miliar.
Seluruh barang bukti tersebut nantinya akan diputuskan dalam persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dikembalikan kepada para korban.
Penyidik telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi PT SMI.
Penahan dilakukan terhadap ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.
Sementara yang tidak ditahan adalah BS dan IR dengan alasan kondisi sakit keras.
Baca juga: Kasus Robot Trading Net89 Masuki Babak Baru, Tempuh Restorative Justice, Polri Diminta Mendukung
“Dilakukan penahanan kepada sembilan tersangka, dua tidak dilakukan penahanan karena sakit keras, dan tiga masih dalam pengejaran dan telah dikeluarkan rednotice,” ungkap Helfi.
Para tersangka di jerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selanjutnya Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65.
Tersangka teranca pidana penjara paling lama 15 tahun.
Judi Online
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.