Judi Online
Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Uang Rp52,5 Miliar, Mobil Mewah hingga Properti
Bareskrim Polri menyita sejumlah mobil mewah dan uang tunai sebesar Rp 52.514.763.270,96 dari kasus dugaan penggelapan investasi robot trading Net89.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah mobil mewah dan uang tunai sebesar Rp 52.514.763.270,96 dari kasus dugaan penggelapan investasi robot trading Net89.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan penyitaan ini perkembangan penyidikan tindak pidana Robot Trading Net89 yang dikelola oleh PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
“Perlu kami sampaikan dalam perkara ini penyidik sudah pernah mengirimkan berkas perkara sampai dengan tahap 2, kemudian perkara juga sudah disidangkan namun ada praperadilan dari para tersangka terkait masalah status penetapan tersangka,” katanya saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
Baca juga: Kasus Robot Trading Net89 Masuki Babak Baru, Tempuh Restorative Justice, Polri Diminta Mendukung
Dari praperadilan permohonannya dikabulkan sehingga digunakan untuk mengajukan gugatan, putusan sela, dan memerintahkan agar SPDP dikembalikan kepada para penyidik dan barang bukti juga dikembalikan kepada para penyidik.
“Kemudian sebagaimana dengan proses hukum tersebut, penyidik melakukan rekonstruksi ulang perkara ini, kemudian kita lakukan proses penyidikan dari awal dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari korban lima ribu, kemudian kita mendapatkan saksi lagi sehingga sampai dengan korban 7 ribu orang dalam perkara yang direkonstruksi ulang tersebut,” ungkapnya.
Helfi berujar kelanjutan kasus ini kemudian terbit 15 laporan polisi dari awalnya 10 LP.
Penyidik sudah memeriksa para saksi termasuk dokumen-dokumen bukti transaksi maupun bukti-bukti lain, pemeriksaan ahli baik dari Bappebti hingga ahli pidana.
“Kita juga sudah melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi yang terkait untuk mencocokkan supaya dokumen-dokumen yang menjadi barang bukti itu memiliki nilai sebagai alat bukti,” tambahnya.
Dengan nilai sebagai alat bukti maka cukup bukti terhadap para terlapor.
Baca juga: Bareskrim Akan Telusuri Aset Buronan Kasus Robot Trading Viral Blast Putra Wibowo
Adapun tersangka berjumlah 15 orang yang terdiri dari 14 orang dan 1 korporasi yaitu PT SMI.
Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu pasal 105 dan atau pasal 106 undang-undang nomor 11 2020 tentang cipta kerja perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Selanjutnya pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 3, pasal 5, pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP junto pasal 64 KUHP junto pasal 65 KUHP.
Sembilan tersangka ditahan di Bareskrim Mabes Polri, sedangkan dua orang tidak ditahan karena alasan kondisi kesehatan yang sakit keras.
Baca juga: Ribuan Korban Robot Trading DNA Pro Akhirnya Kini Mendapatkan Keadilan
Judi Online
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.