Minggu, 5 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Jokowi Jadi Sorotan di Tengah Penetapan Status Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Jokowi jadi sorotan di tengah gencarnya KPK mengusut kasus suap politisi PDIP Harun Masiku dan menetapkan status tersangka terhadap Hasto Kristianto.

Penulis: Choirul Arifin
Kolase Tribunnews
PDIP menuding penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK bermotif politik karena sikap keras Hasto terhadap Jokowi di akhir pemerintahannya. Sebelum penetapan tersangka ini, PDIP memecat Jokowi, Gibran Rakabuming, serta menantu Jokowi, Bobby Nasution dari status kader PDIP. 

Berikut ini isi pasal tersebut:

Pasal 5

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000 setiap orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

Baca juga: PDIP Heran Yasonna Ikut Diseret Kasus Harun Masiku, Mantan Penyidik KPK: Dia Saksi Kunci!

b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Pasal 13

Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000.

Tak hanya itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut ini isi pasal tersebut:

Pasal 21

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). 

Kecukupan alat bukti menjadi alasan KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buron.

Adapun, perkara yang menyeret Harun Masiku itu diketahui telah bergulir sejak 2020 silam. 

Di mana, berarti KPK butuh waktu lima tahun untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun Masiku.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved