Judi Online
Menkomdigi Meutya Hafid Buka Suara soal Pemeriksaan Budi Arie di Bareskrim Terkait Kasus Judol
Menkomdigi) Meutya Hafid menanggapi singkat soal pemeriksaan Budi Arie Setiadi oleh Bareskrim Polri dugaan judi online.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital RI (Menkomdigi) Meutya Hafid menanggapi singkat soal pemeriksaan terhadap eks Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) Budi Arie Setiadi oleh Bareskrim Polri.
Budi Arie diperiksa atas kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kominfo di era kepemimpinannya.
Meutya menyatakan, dirinya menghormati proses hukum yang berlangsung di kepolisian.
Baca juga: Budi Arie: Tak Ada Satu pun Orang di Projo yang Terlibat Kasus Judi Online Komdigi
"Ya itu kan proses hukum ya, kami kan bukan penegak hukum," kata Meutya saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jumat (20/12/2024).
Menurut dia, sudah pada ranahnya penegak hukum dalam hal ini Bareskrim Polri melakukan proses hukumnya.
Sehingga, Meutya menyatakan, hal itu sudah bukan lagi pada ranah Kementerian Komdigi.
"Jadi silakan diproses pada penegak hukum lah, bukan urusan di Komdigi gitu," tandas dia.
Sekadar informasi, Eks Menkominfo RI Budi Arie Setiadi diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024). Ketua relawan Pro Jokowi atau Projo itu diperiksa selama 6 jam dengan dicecar lebih dari 18 pertanyaan oleh penyidik.
Saat ini, Budi Arie memang masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus judol yang melibatkan oknum pegawai Komdigi. Dalam pemeriksaanya, Budi membantah memberikan instruksi kepada para oknum pegawai Komdigi untuk melindungi judol.
"Pertama, sebagai warga negara yang taat hukum, saya wajib membantu pihak kepolisian dalam hal memberikan keterangan yang diperlukan dalam penuntasan kasus judi online di lingkungan Komdigi," ujarnya.
Baca juga: TB Hasanuddin Nilai Wajar Budi Arie Diperiksa dalam Kasus Judi Online: Biar Polisi Membuktikan
Menurut Menteri Koperasi tersebut, persoalan pemberantasan judi online merupakan persoalan bersama yang telah menjadi salah satu sumber kemiskinan baru di Indonesia. Namun, ia menyerahkan kepada pihak kepolisian mengenai materi penyidikan yang didalami kepada dirinya.
"Terkait substansi keterangan yang saya berikan, silakan dikonfirmasi kepada pihak penyidik yang berwenang," kata dia.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mereka memiliki tugas yang berbeda-beda dalam melakukan tindak pidananya.
Rinciannya, ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Usut Dugaan Penerimaan Suap Menteri Budi Arie di Kasus Judi Online Komdigi
Judi Online
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.