Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita Lawan KPK Ditunda Tahun Depan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon mengajukan permintaan penundaan sidang.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jan Oktavianus saat membacakan penundaan sidang perdana praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, PN Jaksel, Senin (16/12/2024). 

Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka adalah eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.

Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. 

Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp 1 miliar dan euro berjumlah 9.650.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved