Senin, 6 Oktober 2025

KPK Telah Kirim Surat Panggilan ke Tiga Rumah Yassona Laoly, Bakal Diperiksa Terkait Kasus Apa?

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Jumat (13/12/2024) hari ini.

Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Mantan Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna H Laoly. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Jumat (13/12/2024) ini.

Dalam hal ini, pihak KPK memastikan sudah mengirim surat panggilan tersebut ke tiga rumah Yassona Laoly.

"Tentunya penyidik memiliki informasi alamat-alamat yang dituju ya. Ada beberapa alamat, tetapi pastinya saya belum bisa sampaikan. Ada tiga kalau tidak salah baik itu di rumah jabatan maupun di rumah-rumah lain, termasuk rumah pribadi beliau," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan dikutip Jumat.

Kasus Harun Masiku

Adapun dari informasi yang beredar, Yassona Laoly akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

Meski begitu, Tessa belum bisa memastikan apakah Yassona Laoly akan hadir dalam panggilan pemeriksaan tersebut termasuk soal perkaranya.

"Belum ada informasi terkait itu dari penyidik kepada saya," ucapnya.

Untuk informasi, Harun Masiku sendiri adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019. Meski begitu, Harun menjadi buronan setelah menghilang sejak penetapan tersangka tersebut. 

KPK sendiri telah mengungkapkan profil terbaru dan ciri fisik dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku, sebagai pembaruan dari data DPO yang dikeluarkan pada 2020.

Harun Masiku, yang merupakan mantan kader PDI-P, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.

Profil tersebut dituangkan dalam surat DPO Nomor: RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

"Untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan," demikian bunyi surat Pimpinan KPK tersebut, yang dikeluarkan pada Jumat (6/12). 

Dalam surat tersebut, terdapat empat foto Harun Masiku.

Foto pertama menunjukkan Harun mengenakan kemeja putih dan berkacamata. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved