Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam Sumbagsel, KPK Diminta Jangan Tebang Pilih

Kuasa Hukum Nehemia Indrajaya, Wa Ode Nur Zainab justru merasa heran karena kliennya itu hanya seorang karyawan yang digaji per bulan.

Penulis: Hasanudin Aco
Pos Kupang/HO
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. 

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN beberapa waktu lalu dan kini memasuki persidangan.

Dugaan korupsi itu terkait dengan pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam (PTBA) PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatra Bagian Selatan 2017-2022.

Lembaga antirasuah menduga pekerjaan yang dikorupsi pada PLTU itu yakni retrofit sistem sootblowing, yakni penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.

KPK menduga adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan dalam pengadaan teknologi tersebut sekaligus pemenang lelang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved