Senin, 29 September 2025

Judi Online

Kasus Judi Online di Komdigi, Kompolnas: Siapapun yang Punya Dugaan Kuat Terlibat harus Diperiksa

Kompolnas menegaskan akan mengawal sama halnya  masyarakat yang pasti mendukung langkah kepolisian dalam mengusut tuntas perjudian online

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Choirul Anam - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam mendukung penuh proses pengungkapan kasus judi online melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital 

Terhadap DPO A dan M maka penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif.

Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, baik dari oknum interal Komdigi, bandar, dan pihak lain yang terlibat.

Pihak kepolisian akan menerapkan tindak pidana perjudian atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, kasus perjudian online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melibatkan 11 pegawai dan staf ahli dan 4 warga sipil.

Tiga tersangka yakni AK, AJ, dan R memiliki peran vital dalam hal pemblokiran situs judi online di kantor satelit yang berlokasi di Ruko Galaxy Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat.

Baca juga: Sistem Teknologi di Kementerian Komdigi Bakal Diaudit usai Para Pegawainya Kedapatan Lindungi Judol

“Berdasarkan keterangan dari pada para tersangka bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ, dan R," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Daftar situs judi online yang telah dikumpulkan selanjutnya diserahkan ke pelaku AJ untuk dipilah situs judi yang harus diblokir dan tidak. 

Ada sejumlah uang yang mesti disetorkan pemilik situs judi online apabila ingin situsnya tidak diblokir. 

Daftar situs judi online yang sudah dipilah lalu diserahkan pada pelaku AK.

“Situs judi online menyetorkan uang, yang mana uang tersebut telah disetor setiap dua Minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut," sambungnya.

"Setelah list website dibersihkan, maka AK akan mengirim daftar website itu kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," lanjut dia.

Total terdapat 15 orang telah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh polisi terkait dengan kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Polisi telah melakukan penggeledahan ruko satelit dan ditemukan sejumlah perangkat komputer.

Adapun di kantor satelit itu terdapat 12 orang yang dipekerjakan.

Sebanyak 8 orang dipekerjakan sebagai operator dan 4 orang lain dipekerjakan sebagai admin. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan