Senin, 29 September 2025

Judi Online

Kasus Judi Online di Komdigi, Kompolnas: Siapapun yang Punya Dugaan Kuat Terlibat harus Diperiksa

Kompolnas menegaskan akan mengawal sama halnya  masyarakat yang pasti mendukung langkah kepolisian dalam mengusut tuntas perjudian online

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Choirul Anam - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam mendukung penuh proses pengungkapan kasus judi online melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam mendukung penuh proses pengungkapan kasus judi online melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Menurutnya, siapapun yang terlibat harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Siapapun yang terlibat, siapapun yang terbukti, siapapun yang punya dugaan kuat, berhubungan dengan judi online ya harus diperiksa dengan profesional,” kata Choirul Anam saat dihubungi, Kamis (7/11/2024).

Sebab hal ini tidak hanya soal kejahatan, tidak hanya soal pelanggaran hukum tapi ini juga merusak banyak hal, kehidupan masyarakat, dan sebagainya.

Kompolnas menegaskan akan mengawal sama halnya  masyarakat yang pasti mendukung langkah kepolisian dalam mengusut tuntas perjudian online.

“Persoalannya adalah kita berharap memang penegakan hukum ini dilakukan secara profesional,” lanjutnya.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Tersangka Judol AK Bisa Bekerja di Komdigi Meski Tak Lolos Seleksi

Choirul Anam menambahkan pengungkapan kasus judi online tak boleh ada sekat-sekat, tidak boleh ada keraguan, tidak boleh ada gap.

Dia juga menilai Polda Metro Jaya harus profesional melakukan ini. 

“Saya kira profesionalitas ini ditunggu oleh masyarakat. Tidak hanya ditunggu oleh Pak Kapolri yang memang kebijakannya setuju soal judi online, tapi juga oleh masyarakat.

Tindakan profesional sangat perlu disertai oleh tindakan yang transparan.

Adapun dinamika penanganan kasus terus dimonitoring oleh Kompolnas.

Sebelumnya, Polisi melakukan pengejaran terhadap dua tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial A dan M dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

“Kemudian ada tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO berinisial A, penyidik juga mengidentifikasi tersangka DPO lain dengan inisial M,” ungkapnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan