Judi Online
Kasus Judi Online di Komdigi, Kompolnas: Siapapun yang Punya Dugaan Kuat Terlibat harus Diperiksa
Kompolnas menegaskan akan mengawal sama halnya masyarakat yang pasti mendukung langkah kepolisian dalam mengusut tuntas perjudian online
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam mendukung penuh proses pengungkapan kasus judi online melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menurutnya, siapapun yang terlibat harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Siapapun yang terlibat, siapapun yang terbukti, siapapun yang punya dugaan kuat, berhubungan dengan judi online ya harus diperiksa dengan profesional,” kata Choirul Anam saat dihubungi, Kamis (7/11/2024).
Sebab hal ini tidak hanya soal kejahatan, tidak hanya soal pelanggaran hukum tapi ini juga merusak banyak hal, kehidupan masyarakat, dan sebagainya.
Kompolnas menegaskan akan mengawal sama halnya masyarakat yang pasti mendukung langkah kepolisian dalam mengusut tuntas perjudian online.
“Persoalannya adalah kita berharap memang penegakan hukum ini dilakukan secara profesional,” lanjutnya.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Tersangka Judol AK Bisa Bekerja di Komdigi Meski Tak Lolos Seleksi
Choirul Anam menambahkan pengungkapan kasus judi online tak boleh ada sekat-sekat, tidak boleh ada keraguan, tidak boleh ada gap.
Dia juga menilai Polda Metro Jaya harus profesional melakukan ini.
“Saya kira profesionalitas ini ditunggu oleh masyarakat. Tidak hanya ditunggu oleh Pak Kapolri yang memang kebijakannya setuju soal judi online, tapi juga oleh masyarakat.
Tindakan profesional sangat perlu disertai oleh tindakan yang transparan.
Adapun dinamika penanganan kasus terus dimonitoring oleh Kompolnas.
Sebelumnya, Polisi melakukan pengejaran terhadap dua tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial A dan M dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
“Kemudian ada tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO berinisial A, penyidik juga mengidentifikasi tersangka DPO lain dengan inisial M,” ungkapnya.
Judi Online
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.