Pakai Rolex dan AP, Segini Prediksi Harga Pasaran Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar
Pergelangan tangan kiri Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mencuri perhatian publik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pergelangan tangan kiri Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mencuri perhatian publik.
Pasalnya harga jam tangan yang melingkar di tangan Abdul Qohar ditaksir ratusan juta bahkan lebih dari Rp 1 miliar.
Dikutip Tribun dari akun Instagram @tankamedium yang mengulas jam tangan sederet tokoh dan pejabat di Indonesia, Abdul Qohar tertangkap kamera mengkoleksi dua jam mewah.
Pertama adalah Audemars Piguet Royal Oak Offshore edisi Michael Schumacher berwarna rose gold yang berdiameter 44 Mm.
Dalam keterangan foto tersebut dituliskan harga pasarannya sekitar Rp 1.282.000.000.
"Kalau asli harusnya harganya segitu, menurut kalian gimana?" tulis keterangan foto.
Sejumlah netizen pengguna media sosial berkomentar.
"Kalau dari gambar sih jelas kw (palsu) dengan segala bautnya (hilang), tapi ya bisa aja difotoin yang palsunya," tulis pemilik akun frabbeny.
Dari foto yang diunggah memang ada dua buah baut yang hilang dari casing jam tersebut.
Sementara itu, Abdul Qohar juga terlihat menggunakan jam Rolex Daytona Yellow Gold.
Harga pasaran yang tertulis sekitar Rp 644.991.000.
Jam tangan yang dilapisi emas 18 karat itu menggunakan strap atau pengikat berbahan karet premium.
Diberitakan, baru-baru ini Abdul Qohar mengklarifikasi polemik yang berkembang di masyarakat mengenai jam tangan yang dikenakannya.
Dalam konferensi pers di Jakarta, dia menjelaskan bahwa jam tangan tersebut dibeli lima tahun lalu seharga Rp 4 juta, jauh dari anggapan bahwa itu adalah jam tangan mewah.
Qohar pun mempertanyakan mengapa isu ini baru mencuat sekarang, mengingat dia telah sering terlihat menggunakan jam itu dalam berbagai acara.
Tips Ustaz Khalid Basalamah Berlindung dari Fitnah Usai Kembalikan Uang ke KPK |
![]() |
---|
Peluang Pemanggilan Menaker Yassierli dalam Kasus Noel, KPK: Sesuai Kebutuhan Penyidik |
![]() |
---|
Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Rel Kereta Api |
![]() |
---|
KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketua Umum PBNU Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.