Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Indonesia Tak Pernah Surplus Gula, Pengamat: Bagaimana Bisa Tom Lembong Jadi Tersangka?

Tuduhan surplus gula pada Mei 2015 terhadap Tom Lembong tak masuk akal apalagi dianggap sebagai salah satu penyebab kasus ini.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). 

"Ada sangat aneh menyatakan itu surplus saya ini hampir 7 tahun membahas tentang ini, waktu saya di Sesmen BUMN, kita rapat koordinasi ini hanya menentukan berapa kekurangan selama setahun. Sekaligus membantah jaksa bahwa tidak ada rapat koordinasi," jelas Said Didu.

Said Didu mengatakan rapat koordinasi hanya sekali menetapkan defisit yang harus diimpor oleh Kementerian Perindustrian. Lalu, berapa rafinasi dan berapa gula konsumsi. Sementara pelaksanaannya, kata dia, tergantung dari Kementerian Perdagangan.

"Jadi, kalau Kejaksaan menyatakan tidak ada rapat koordinasi pasti bohong, karena enggak mungkin ada penetapan kuota kalau tidak ada rapat koordinasi," tutur Said Didu.

Tom Lembong dinilai telah menyalahgunakan wewenang dalam pemberian izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk diolah menjadi gula kristal putih atau gula konsumsi.

Pemberian izin impor gula kristal mentah tersebut melanggar aturan tentang ketentuan impor gula. 

 Tom Lembong disebut memberi izin impor gula ketika Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor.

 Kemudian, zin impor seharusnya diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sedangkan PT AP bukan BUMN, tetapi swasta.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved