Judi Online
Anggota Komisi I DPR: Judi Online Musuh Bangsa, Pemerintah & Masyarakat Perlu 'Jihad Berjamaah'
Farah Puteri Nahlia menanggapi pengungkapan kasus judi online terkini, yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Farah Puteri Nahlia menanggapi pengungkapan kasus judi online terkini, yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.
Menurutnya, temuan ini, semakin mempertegas bahwa Judi Online, adalah musuh bersama negara dan peradaban bangsa, karena bahkan oknum aparat yang semestinya melindungi, malah justru “meracuni” masyarakat, dengan judi online.
"Judi, baik online maupun offline, sudah lama menjadi salah satu “penyakit masyarakat”, karena menjadikan pelakunya terganggu secara keuangan, stress, terisolasi secara sosial, produktivitas hidup menurun, masalah kesehatan, berhadapan dengan hukum hingga gangguan hubungan di dalam keluarga, pertemanan dan pekerjaan," katanya, Minggu (3/11/2024).
Ia mengingatkan, bahaya judi online yang sering kali tidak menjadi pembicaraan ialah soal kebocoran data. Tidak hanya itu, potensi terjadinya tindak pidana pencucian uang, financial laundering, ransomware hingga pencurian data pribadi, menjadi dampak yang juga merugikan.
Ditambah aksi kriminal yang dilakukan oleh pecandu game online, yang akan terus berupaya mendapatkan modal berjudi, demi menutupi kerugian atau hutang berjudi online.
"Studi dunia menunjukkan, bahwa kerugian bagi individu, selalu lebih besar dari “keuntungan” sesaat dari judi online. “Fantasi” kekayaan dari berjudi, menjadi sebuah tantangan klasik. Untuk itu, perlu “jihad berjamaah” negara dan seluruh masyarakat, untuk menumpas dan membentengi setiap orang dari pengaruh judi online."
"Kita berharap, aparat penegak hukum terus bergerak. Kita juga perlu apresiasi Menteri Komdigi yang memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum dan berkomitmen memberantas judi online hingga ke akar-akarnya," pungkasnya.
Jumlah tersangka terus bertambah
Jumlah tersangka kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali bertambah.
Kini total sudah ada 14 tersangka dari sebelumnya hanya 11 tersangka.
"Kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan update tersangka kasus judi online di Komdigi kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024).
Adapun tambahan tersangka merupakan warga sipil.
"Jadi total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil," tambah Kombes Pol Wira Satya.
Menurutnya, pengembangan kasus akan dilakukan secara bertahap.
Polisi memastikan akan melakukan penelusuran aset-aset yang dimiliki para tersangka.
Judi Online
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.