Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi Emas

Sidang Dugaan Korupsi Rekayasa Transaksi Emas, Saksi Beberkan Praktik Budi Said Lewat Broker

Kasus yang melibatkan terdakwa Budi Said terkait dugaan korupsi rekayasa transaksi emas dengan PT Antam Tbk semakin terungkap dalam sidang

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus korupsi rekayasa jual beli emas Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/10/2024). 

Jaksa menyatakan, harga yang disepakati Budi Said sebesar Rp505.000.000 per kilogram itu jauh di bawah harga standar Antam. Akibatnya, negara mengalami kerugian total hingga Rp 1,1 triliun. Kerugian ini terdiri dari Rp92.257.257.820 dari pembelian pertama dan Rp 1.073.786.839.584 dari pembelian kedua.

Atas perbuatannya, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. 

Baca juga: Terungkap di Persidangan, Crazy Rich Budi Said Lakukan Ratusan Transaksi Mencurigakan Emas Antam

Selain itu, Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved