Senin, 6 Oktober 2025

Korupsi Emas

Respons Kejagung Sikapi Hukuman Crazy Rich Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara: Kami Hormati

Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal crazy rich Surabaya, Budi Said dijatuhi vonis lebih berat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KORUPSI EMAS - Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Saat ini hukumannya di perberat menjadi 16 tahun penjara dan wajib bayar uang pengganti Rp 1,1 triliun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal crazy rich Surabaya, Budi Said dijatuhi vonis lebih berat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta terkait kasus korupsi rekayasa jual beli emas PT Antam.

Adapun Budi Said divonis 16 tahun oleh PT Jakarta.

Hukuman tersebut lebih berat satu tahun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yakni 15 tahun penjara.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa pihaknya menghormati atas hukuman yang telah dijatuhi Majelis hakim Pengadilan Tinggi tersebut.

"Kita menghormati putusan pengadilan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim banding," kata Harli saat dikonfirmasi, Sabtu (22/2/2025).

Baca juga: Crazy Rich Budi Said Divonis 15 Tahun Bui Kasus 1,1 Ton Emas, 2 Pertimbangan Hakim Beratkan Hukuman

Kendati demikian, Kejagung kata Harli, belum bisa memastikan perihal apakah akan kembali mengajukan langkah hukum lanjutan guna menyikapi vonis tersebut.

Pasalnya dijelaskan eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat itu pihaknya saat ini masih menunggu salinan putusan dari PT Jakarta perihal vonis 16 tahun yang dijatuhkan terhadap Budi Said.

"Kami masih menunggu pemberitahuan putusan untuk mempelajari dan menentukan sikap selanjutnya," katanya.

Baca juga: Hotman Paris Tertawa Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara: Anak SD Juga Tertawa Lihat Putusan Ini

Sebagaimana diketahui sebelumnya hukuman crazy rich Surabaya Budi Said diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 16 tahun bui.

Tak hanya itu, hukuman membayar uang pengganti juga ikut bertambah menjadi Rp 1,1 triliun.

Putusan majelis hakim tingkat banding ini, mengubah amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024, yang menghukum Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim tingkat banding dalam amar putusannya.

Hakim menyatakan, Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.

Budi Said juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebanyak 58,841 kilogram (kg) emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp 35,5 miliar. Kemudian ditambah 1.136 kg (1,1 ton) emas Antam atau setara Rp 1,07 triliun.

Nilai itu berdasarkan harga pokok produksi (HPP) emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved