Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Emas

Vonis Diperberat Pengadilan Tinggi Jakarta 'Crazy Rich' Surabaya Akan 'All Out' di MA

Budi Said merespon putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman 'crazy rich' Surabaya tersebut dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Penulis: willy Widianto
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BUDI SAID - Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Saat ini hukumannya di perberat menjadi 16 tahun penjara dan wajib bayar uang pengganti Rp 1,1 triliun. 

RIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Budi Said merespon putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman 'crazy rich' Surabaya tersebut dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Pengacara Budi Said, Hotman Paris Hutapea  berjanji akan berjuang untuk membela kliennya itu di pengadilan tingkat kasasi di Mahkamah Agung(MA).

"Ya nggak apa-apa (vonis Budi Said diperberat), kita akan all out di MA," tegasnya kepada wartawan, Sabtu(22/2/2025).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat vonis terhadap Budi Said

Vonis terhadap 'crazy rich' asal Surabaya itu diperberat dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Ia juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp 1,1 triliun.

Hal itu tertuang dalam amar putusan perkara nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI yang dibacakan oleh majelis hakim PT Jakarta pada Kamis (20/2/2025).

Adapun jumlah total uang pengganti Rp 1,1 triliun terdiri atas:

a. Sebanyak 58,841 kg emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp 35.526.893.372 (Rp 35,5 miliar).

b. Sebanyak 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun) berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.

Perlu diketahui, Budi Said telah merugikan keuangan negara seharga 58,841 kg emas Antam, yakni setara Rp 35.526.593.372 (Rp 35,5 miliar).

Berdasarkan bukti data dan dokumen keuangan, tidak ditemukan adanya pembelian yang dilakukan Budi Said atas emas Antam seberat 1.136 kg (1,1 ton).

Putusan itu diketok oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang diketuai Herri Swantoro dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.

Putusan tersebut mendapatkan apresiasi dan disambut baik oleh Ahli Pidana IAIN Tulungagung, Jawa Timur Dr. Dian Ferricha, SH, MH.

Menurutnya hal ini membuktikan bahwa majelis hakim sangat independen, imparsial dan objektif dalam menjatuhkan putusan. Bahkan dengan putusan itu kata dia, keragu-raguan publik terhadap lembaga peradilan akan pulih kembali.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved