Senin, 29 September 2025

Korupsi Emas

Hukuman Crazy Rich Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp1 Triliun

Hukuman crazy rich Surabaya Budi Said diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 16 tahun bui.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BUDI SAID - Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta perberat hukuman Budi Said, menjadi 16 tahun penjara, dan uang pengganti sebesar Rp 1 triliun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hukuman crazy rich Surabaya Budi Said diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 16 tahun bui.

Tak hanya itu, hukuman membayar uang pengganti juga ikut bertambah menjadi Rp1,1 triliun.

Putusan majelis hakim tingkat banding ini, mengubah amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024, yang menghukum Buid Said dengan pidana 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim tingkat banding dalam amar putusannya.

Hakim menyatakan, Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.

Budi Said juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebanyak 58,841 kilogram (kg) emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp35,5 miliar. Kemudian ditambah 1.136 kg (1,1 ton) emas Antam atau setara Rp1,07 triliun.

Nilai itu berdasarkan harga pokok produksi (HPP) emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.

Khusus beban uang pengganti setara emas 1,1 ton, dengan memperhitungkan dana provisi yang dibukukan dalam laporan keuangan PT Antam per 30 Juni 2022 sebesar Rp952,4 miliar atas dasar putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 dan adanya aset terdakwa yang telah diblokir.

Bila Budi Said tidak dapat membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata hakim.

Perkara nomor: 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis tingkat banding Herri Swantoro dengan hakim anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthor R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Fajar Sonny Sukmono. Putusan dibacakan pada Kamis, 20 Februari 2025.

Adapun sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara beban uang pengganti yang dijatuhkan sejumlah 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp35,5 miliar subsider 8 tahun penjara.

Baca juga: Crazy Rich Budi Said Divonis 15 Tahun Bui Kasus 1,1 Ton Emas, 2 Pertimbangan Hakim Beratkan Hukuman

Dan dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa PT Antam tidak wajib membayarkan emas 1,1 ton atau setara Rp1 triliun lebih kepada Budi Said.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan